SUARA.NABIRE - Polres Nabire melalui Satresnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis ganja seberat 15,27 gram...
Pemusnahan barang bukti mengacu pada Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/22/X/2024/Res Narkoba yang merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus yang berbeda
Barang bukti ganja seberat 15,27 gram merupakan milik tersangka berinisial ED (20), dan barang bukti sabu sebanyak 8,25 gram adalah milik tersangka berinisial EH (48) yang dikenal juga dengan alias T.
Kedua tersangka selanjutnya dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau (2), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Nabire mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut, yakni ganja dan sabu.
Tak lupa Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat Nabire yang telah berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres menegaskan bahwa atas partisipasi masyarakat dalan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehigga Polres Nabire dapat efektif mengungkap kasus-kasus Narkotika.
Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Nabire mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika tersebut, yakni ganja dan sabu.
Tak lupa Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat Nabire yang telah berkontribusi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres menegaskan bahwa atas partisipasi masyarakat dalan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehigga Polres Nabire dapat efektif mengungkap kasus-kasus Narkotika.
Dia juga berharap kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Nabire.
Kapolres Nabire: AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode yang aman dimana ganja dimusnahkan dengan cara di bakar dalam wadah pembakaran, sementara sabu dilarutkan dalam air menggunakan blender sebelum akhirnya dibuang.
Pantauan awak media acara pemusnahan juga dihadiri Kasat Reserse Narkoba, IPTU Exaudio Palti Raja Hasibuan, S.Tr.K., M.H., perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Intel Jaksa Muda Piriy M. Momongan, S.H., serta beberapa pejabat Polres Nabire, termasuk Kasi Humas, Kasiwas, dan Kasi Propam
Usai proses pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh semua pihak yang hadir, sekaligus menandai berakhirnya kegiatan permusnahan barang buktu tersebut (Red)
GALERI FOTO:
Tidak ada komentar
Posting Komentar