Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Polsek Nabire Kota Serahkan Tersangka Tindak Pidana KDRT ke Kejaksaan Negeri Nabire

SUARA.NABIRE - Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah ...

SUARA.NABIRE - Unit Reserse Kriminal Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Nabire, pada selasa (27/06/2023).

Menurut Kapolsek Nabire Kota, AKP. Mardi Marpaung, S.Sos, berkas perkara dengan tersangka inisial FW dinyatakan lengkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B /56/IV/2023/SPKT/Polsek Nabire Kota/Res Nabire/ Papua, tanggal 30 April 2023, tentang Tindak Pidana KDRT atau Penganiayaan dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: B-673/R.1.17/Eku.1/06/2023, tanggal 20 Juni 2023.

"Jadi penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT, Selasa (27/06/2023) oleh Unit reskrim sek Nabire kota yang dipimpin Paurmin Reskrim Polsek Nabire Kota, Aipda Amri Rudianto, S.H., bersama anggotanya di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Angkat Poenta Pratama, S.H., " demikian dijelaskan Kapolsek Marpaung.

Menurutnya tindak pidana terjadi pada hari Minggu (30/04/2023), sekitar Pukul 08:00 WIT di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Adolf Kaiwai Kampung Kimi Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, dengan korbannya inisial (MTD)

"Barang bukti yaitu 1 (satu) buah baju kaos berwarna biru bertuliskan Lucky Me dan 1 (satu) buah Celana Pendek Kain berwarna biru," ungkap Marpaung.

Masih menurut Kapolsek Nabire kota, atas perbuatannya tersangka FW dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Kesatu 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.

Adapun pantauan awak media bahwa serah terima tersangka berjalan aman dan lancar (Red)

Tidak ada komentar