SUARA.NABIRE - Keluarga Almarhum Robert Tomy Yamban, selaku pemilik hak ulayat tanah, melakukan pemalangan kantor Bank Papua yang terletak...
Menurut Semuel L Yamban (47 Tahun) mewakili keluarga, bahwa pemalangan yang dilakukan oleh keluarga Yamban disebabkan karena tidak dibayarkannya tanah milik mereka selama kurang lebih 14 tahun, sehingga keluarga merasa bahwa mereka telah dipermainkan dan ditipu oleh pihak bank.
"Kami keluarga Yamban sangat dirugikan dan meminta agar Husein Kamisopa selaku kepala Bank Papua Cabang Nabire segera menyelesaikan pembayaran tanah milik kami," demikian ungkap Semuel kepada awak media.
Semuel menambahkan bahwa jika Bank Papua membayar dan melunasi pembayaran, maka mereka bisa menggunakan kantor itu kembali.
"Tapi jika tidak dibayarkan, silahkan angkat kaki dan tinggalkan kantor Bank Papua itu," tegas Semuel
Hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari pihak Bank Papua terkait persoalan ini, karena saat dikonfirmasi mereka tidak berada di tempat. (Red)
Editor: Da'i Tonchi Numberi
1 komentar
Masuk ke pengadilan saja, diproses di pengadilan, kalau bank disuruh lepaskan gedung kantor & lokasinya, kalian bisa digugat kembali lagi...
Posting Komentar