SUARA.NABIRE - Eduard Nababan SH., CPL, selaku Kuasa Hukum PT. Kristalin Eka Lestari (KEL) akhirnya angkat suara m enyikapi sejumlah pember...
SUARA.NABIRE - Eduard Nababan SH., CPL, selaku Kuasa Hukum PT. Kristalin Eka Lestari (KEL) akhirnya angkat suara menyikapi sejumlah pemberitaan media online terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT. KEL.
"IUP PT. KEL merupakan Izin Usaha Pertambangan yang bentuknya berupa Keputusan Tata Usaha Negara (Beschiking) adalah sah menurut hukum. Syarat-syarat beschiking telah terpenuhi apalagi IUP PT. KEL sudah pernah di Uji di Ombudsman RI, Pengadilan Negeri Nabire dan Pengadilan Tata Usaha Negara," demikian tegas Nababan.
Nababan menambahkan bahwa Lembaga Negara dan Putusan Peradilan sudah menyatakan keabsahan dari IUP PT. KEL tersebut sehingga menurutnya semua pihak harus menghormati produk hukum tersebut.
"Jadi, terkait dengan berita IUP PT. KEL yang beredar di media online itu adalah berita keliru dan tidak berdasarkan hukum, dan jika ada yang merasa ragu atas IUP PT. KEL tersebut, silahkan di uji melalui wadah yang disiapkan negara, yaitu melalui pengadilan daripada berwacana di media online".
Dalam kesempatan tersebut Nababan juga menghimbau agar semua pihak lebih fokus membantu masyarakat dan perusahaan yang hendak berinvestasi di Nabire.
"Saya menghimbau semua stakeholder, baik itu Pemerintah, Pengusaha, Tokoh Adat, dan para Ahli hukum, mari kita bersama-sama menarik investor ke Nabire, atau membantu masyarakat lain untuk mendapatkan Ijin Pertambangan Rakyat," tutur Nababan.
Sebab menurutnya, hal tersebut sangat perlu dilakukan karena akan sangat membantu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam mengurangi pengangguran. (Red)
Editor: ED
Tidak ada komentar
Posting Komentar