SUARA.NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire melalui Press Release yang digelar pada Senin (19/07/21), Pukul 16.30 WIT, menetapkan 3 t...
Muhammad Rizal, SH., MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah dilakukan Tim penyidik Kejari Nabire, Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah FP (53 Tahun) yang adalah oknum PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Nabire, yang bertindak selaku pejabat pembuat komitmen, serta HMN (42 Tahun) merupakan pihak yang mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang meminjam pakai 3 perusahaan
"Tersangka lainnya adalah MAN (41 Tahun), yang merupakan pihak yang secara faktual berada di lapangan untuk mengendalikan administrasi atas suruhan dari HMN," demikian beber Rizal.
Adapun menurut Rizal, nama ketiga perusahaan tersebut masing-masing adalah: PT Wijaya Karya Semesta yang melaksanakan pembangunan irigasi Primer, PT. Gunung Raya Bulukumba pada pembangunan irigasi Sekunder, dan pada Bendung Tetap dikerjakan oleh PT. Pradana Berita Utama
“Perusahaan-perusahaan tersebut hanya pelengkap administrasi, namun dikendalikan oleh satu orang,” tegas Rizal selaku Kajari Nabire.
Kepada awak media, Rizal membeberkan bahwa dari hasil penyidikan dan hasil ekspos yang telah dilaksanakan Tim Penyidik Kejari Nabire yang juga bekerja sama dengan Tim Ahli Teknis, diduga total kerugian Negara pada tiga bangunan tersebut mencapai Rp.7.113.030.070,- (Tujuh Miliar Seratus Tiga Belas Juta, Tiga Puluh Ribu, Tujuh Puluh Rupiah)
“Bahwa berdasarkan perhitungan teknis ahli, terdapat volume pekerjaan yang terpasang di lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi nilai kontrak, sehingga terdapat selisih pada ketiga bangunan tersebut,” ungkap Rizal.
Adapun jumlah selisih pada ketiga bangunan dimaksud dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama. Untuk saluran irigasi Primer, nilai kontrak sebesar Rp.8.255.500.000,- (Delapan milyar dua ratus lima puluh lima juta, lima ratus ribu rupiah) dengan selisih kurang lebih sebesar Rp.3.366.925.127.21 (Tiga milyar tiga ratus enam puluh enam juta, sembilan ratus dua puluh ribu seratus dua puluh tujuh rupiah koma dua puluh satu sen)
Adapun menurut Rizal, nama ketiga perusahaan tersebut masing-masing adalah: PT Wijaya Karya Semesta yang melaksanakan pembangunan irigasi Primer, PT. Gunung Raya Bulukumba pada pembangunan irigasi Sekunder, dan pada Bendung Tetap dikerjakan oleh PT. Pradana Berita Utama
“Perusahaan-perusahaan tersebut hanya pelengkap administrasi, namun dikendalikan oleh satu orang,” tegas Rizal selaku Kajari Nabire.
Kepada awak media, Rizal membeberkan bahwa dari hasil penyidikan dan hasil ekspos yang telah dilaksanakan Tim Penyidik Kejari Nabire yang juga bekerja sama dengan Tim Ahli Teknis, diduga total kerugian Negara pada tiga bangunan tersebut mencapai Rp.7.113.030.070,- (Tujuh Miliar Seratus Tiga Belas Juta, Tiga Puluh Ribu, Tujuh Puluh Rupiah)
“Bahwa berdasarkan perhitungan teknis ahli, terdapat volume pekerjaan yang terpasang di lokasi pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi nilai kontrak, sehingga terdapat selisih pada ketiga bangunan tersebut,” ungkap Rizal.
Adapun jumlah selisih pada ketiga bangunan dimaksud dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama. Untuk saluran irigasi Primer, nilai kontrak sebesar Rp.8.255.500.000,- (Delapan milyar dua ratus lima puluh lima juta, lima ratus ribu rupiah) dengan selisih kurang lebih sebesar Rp.3.366.925.127.21 (Tiga milyar tiga ratus enam puluh enam juta, sembilan ratus dua puluh ribu seratus dua puluh tujuh rupiah koma dua puluh satu sen)
Kedua. Untuk saluran irigasi Sekunder, nilai kontrak sebesar Rp.7.535.700.000,- (Tujuh milyar lima ratus tiga puluh lima juta, tujuh ratus ribu rupiah) dengan selisih kurang lebih sebesar Rp.2.604.440.435.49 (Dua milyar, enam ratus empat juta, empat ratus empat puluh ribu, empat ratus tiga puluh lima rupiah koma empat puluh sembilan sen)
Ketiga. Untuk Bendung Tetap, nilai kontrak sebesar Rp.8.208.800.000,- (Delapan milyar, dua ratus lima puluh lima juta, delapan ratus ribu rupiah) dengan selisih kurang lebih sebesar Rp.1.141.664.508..47 (Satu milyar, seratus empat puluh satu juta, enam ratus enam puluh empat ribu, lima ratus delapan rupiah koma empat puluh tujuh sen)
Menutup penjelasannya, Muhammad Rizal, selaku Kajari Nabire menambahkan bahwa mengenai pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka, disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3, yang masing-masing ancamannya pada pasal 2 minimal 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Ketiga. Untuk Bendung Tetap, nilai kontrak sebesar Rp.8.208.800.000,- (Delapan milyar, dua ratus lima puluh lima juta, delapan ratus ribu rupiah) dengan selisih kurang lebih sebesar Rp.1.141.664.508..47 (Satu milyar, seratus empat puluh satu juta, enam ratus enam puluh empat ribu, lima ratus delapan rupiah koma empat puluh tujuh sen)
Menutup penjelasannya, Muhammad Rizal, selaku Kajari Nabire menambahkan bahwa mengenai pasal sangkaan terhadap ketiga tersangka, disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3, yang masing-masing ancamannya pada pasal 2 minimal 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.
“Untuk Pasal 3 sendiri minimal 1 Tahun, dan paling lama 20 Tahun, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” demikian pungkas Kajari Nabire, Muhammad Rizal, SH., MH. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar