SUARA.NABIRE - Ditemui awak media ini di kantor KPU Nabire pada Selasa (27/04/21), Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom., menj...
SUARA.NABIRE - Ditemui awak media ini di kantor KPU Nabire pada Selasa (27/04/21), Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom., menjelaskan bahwa untuk memperbaiki DPT dapat dilakukan dengan menyinkronkan DP4 yang diturunkan Dirjen Dukcapil dengan DPT Pemilu Terakhir.
"Jadi, pasca putusan MK itu kan Dirjen Dukcapil kasih turun kepada kita 115.877 DP4 (Seratus Lima Belas Ribu, Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh). Nah, DP4 ini kami sinkronkan dengan DPT Pemilu Terakhir yang berjumlah 178.545 (seratus tujuh puluh delapan ribu, lima ratus empat puluh lima)," ungkap Wihelmus.
Wihelmus memaparkan bahwa cara mensinkronkan DPT Pemilu terakhir dengan DP4 adalah dengan terlebih dahulu mengkros cek (melihat) data-data anomali, sebagaimana yang sudah diarahkan KPU RI dari Divisi Data dengan Divisi Data dari KPU Provinsi ketika datang berkunjung ke Nabire beberapa hari lalu.
"Data anomali itu contohnya begini, orang dibawah umur tetapi dia punya KTP elektronik (KTP-EL), orang sudah meninggal, orang sudah berpindah alamat. Atau contoh orang ini datang dari Jayapura, dia di Jayapura punya KTP-EL, alamat KTP disana masih ada, datanglah di Nabire.Di Nabire dia mengurus KTP, disini dia juga punya KTP, sehingga tidak masuk dalam aplikasi sistem kita, namanya yang pake KTP Nabire tidak terbaca, yang terbaca yang Jayapura. Nah, inilah yang dikelompokkan dalam data anomali," demikian dijelaskan oleh Wihelmus.
Dikatakannya bahwa data-data anomali seperti contoh yang dijelaskan itu sudah dibersihkan oleh divisi data KPU RI dan KPU Provinsi bersama-sama dengan KPU Nabire.
"Semua sudah kita bersihkan. Sekarang yang ada adalah setelah kami sepadankan atau cocokkan antara DPT pemilu terakhir dengan DP4, sehingga didapatlah nilai 117.401 (Seratus Tujuh Belas Ribu, Empat Ratus Satu)," beber Wihelmus.
Data 117.401 tersebut, menurut Wihelmus kemudian diturunkan ke PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) melalui PPS untuk melakukan pencuklikan (cuklik) dalam bentuk model A-KWK
Ketika dikonformasi awak media apakah pemilih baru bisa ditambahkan? Wihelmus mengatakan bahwa pemilih baru bisa ditambah dengan catatan bahwa mereka adalah orang-orang yang kemarin menggunakan Suket (Surat Keterangan Berdomisili) yang ber-barcode pada saat pencoblosan di tanggal 9 Desember lalu, atau mereka yang mempunyai KTP Nabire tetapi namanya belum ada di dalam DPT.
"Nah, orang-orang itulah yang akan dicuklik masuk di dalam AA-KWK. Jadi, patokan cuklik kita adalah dibawah tanggal 9 Desember 2020. Jika diatas tanggal 9 Desember 2020 ada yang mendapat Suket dan KTP-EL, hari ini tidak bisa kita masukan dalam pemilih. Karena dalam amar putusan itu patokannya sudah jelas, yakni dibawah tanggal 9 Desember 2020," jelas Wihelmus.
Menurutnya, jika pada tanggal 9 Desember 2020 seorang belum memiliki KTP-EL namun ia mendapatkan Suket dan menggunakan Suket tersebut datang ke TPS untuk memilih, maka orang-orang seperti itu yang nantinya akan dimasukan ke dalam AA-KWK, atau mereka yang kemarin punya KTP-EL namun namanya belum terdata di dalam DPT.
"Jadi, dengan demikian maka pekerjaan kita lebih terarah dan tidak campur baur seperti yang kemarin," pungkasnya.
Menutup penjelasannya, Wihelmus mewakili pihak penyelenggara berpesan kepada semua pihak agar sama-sama menyukseskan PSU di Kabupaten Nabire yang akan berlangsung pada tanggal 14 Juli 2021 nanti .
"Hari ini adalah hari pertama tim kami dari PPDP atau penyelenggara tingkat bawah sedang menjalankan pencuklikan DPT di lapangan. Untuk itu kepada semua warga Nabire yang merasa namanya ada dalam DPT, agar siap di rumah untuk bisa memberikan informasi, keterangan dan identitas yang jelas dan benar, sehingga bisa di data ulang agar nantinya memiliki hak untuk ikut melakukan PSU pada tanggal 14 Juli 2020," demikian pesan Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom. (Red)
Penulis: Ika Putri
"Jadi, pasca putusan MK itu kan Dirjen Dukcapil kasih turun kepada kita 115.877 DP4 (Seratus Lima Belas Ribu, Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh). Nah, DP4 ini kami sinkronkan dengan DPT Pemilu Terakhir yang berjumlah 178.545 (seratus tujuh puluh delapan ribu, lima ratus empat puluh lima)," ungkap Wihelmus.
Wihelmus memaparkan bahwa cara mensinkronkan DPT Pemilu terakhir dengan DP4 adalah dengan terlebih dahulu mengkros cek (melihat) data-data anomali, sebagaimana yang sudah diarahkan KPU RI dari Divisi Data dengan Divisi Data dari KPU Provinsi ketika datang berkunjung ke Nabire beberapa hari lalu.
"Data anomali itu contohnya begini, orang dibawah umur tetapi dia punya KTP elektronik (KTP-EL), orang sudah meninggal, orang sudah berpindah alamat. Atau contoh orang ini datang dari Jayapura, dia di Jayapura punya KTP-EL, alamat KTP disana masih ada, datanglah di Nabire.Di Nabire dia mengurus KTP, disini dia juga punya KTP, sehingga tidak masuk dalam aplikasi sistem kita, namanya yang pake KTP Nabire tidak terbaca, yang terbaca yang Jayapura. Nah, inilah yang dikelompokkan dalam data anomali," demikian dijelaskan oleh Wihelmus.
Dikatakannya bahwa data-data anomali seperti contoh yang dijelaskan itu sudah dibersihkan oleh divisi data KPU RI dan KPU Provinsi bersama-sama dengan KPU Nabire.
"Semua sudah kita bersihkan. Sekarang yang ada adalah setelah kami sepadankan atau cocokkan antara DPT pemilu terakhir dengan DP4, sehingga didapatlah nilai 117.401 (Seratus Tujuh Belas Ribu, Empat Ratus Satu)," beber Wihelmus.
Data 117.401 tersebut, menurut Wihelmus kemudian diturunkan ke PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) melalui PPS untuk melakukan pencuklikan (cuklik) dalam bentuk model A-KWK
Ketika dikonformasi awak media apakah pemilih baru bisa ditambahkan? Wihelmus mengatakan bahwa pemilih baru bisa ditambah dengan catatan bahwa mereka adalah orang-orang yang kemarin menggunakan Suket (Surat Keterangan Berdomisili) yang ber-barcode pada saat pencoblosan di tanggal 9 Desember lalu, atau mereka yang mempunyai KTP Nabire tetapi namanya belum ada di dalam DPT.
"Nah, orang-orang itulah yang akan dicuklik masuk di dalam AA-KWK. Jadi, patokan cuklik kita adalah dibawah tanggal 9 Desember 2020. Jika diatas tanggal 9 Desember 2020 ada yang mendapat Suket dan KTP-EL, hari ini tidak bisa kita masukan dalam pemilih. Karena dalam amar putusan itu patokannya sudah jelas, yakni dibawah tanggal 9 Desember 2020," jelas Wihelmus.
Menurutnya, jika pada tanggal 9 Desember 2020 seorang belum memiliki KTP-EL namun ia mendapatkan Suket dan menggunakan Suket tersebut datang ke TPS untuk memilih, maka orang-orang seperti itu yang nantinya akan dimasukan ke dalam AA-KWK, atau mereka yang kemarin punya KTP-EL namun namanya belum terdata di dalam DPT.
"Jadi, dengan demikian maka pekerjaan kita lebih terarah dan tidak campur baur seperti yang kemarin," pungkasnya.
Menutup penjelasannya, Wihelmus mewakili pihak penyelenggara berpesan kepada semua pihak agar sama-sama menyukseskan PSU di Kabupaten Nabire yang akan berlangsung pada tanggal 14 Juli 2021 nanti .
"Hari ini adalah hari pertama tim kami dari PPDP atau penyelenggara tingkat bawah sedang menjalankan pencuklikan DPT di lapangan. Untuk itu kepada semua warga Nabire yang merasa namanya ada dalam DPT, agar siap di rumah untuk bisa memberikan informasi, keterangan dan identitas yang jelas dan benar, sehingga bisa di data ulang agar nantinya memiliki hak untuk ikut melakukan PSU pada tanggal 14 Juli 2020," demikian pesan Ketua KPU Kabupaten Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom. (Red)
Penulis: Ika Putri
Tidak ada komentar
Posting Komentar