Keterangan Foto : Wihelmus Degey, S.Kom (Ketua KPU Kabupaten Nabire) SUARA.NABIRE - Penyebab terjadinya Pemungutan Suara Ulang alias PSU di...
SUARA.NABIRE - Penyebab terjadinya Pemungutan Suara Ulang alias PSU di Kabupaten Nabire adalah karena DPT melebihi jumlah penduduk. Demikian dikatakan Wihelmus Degey, S.Kom., selaku Ketua KPU Kabupaten Nabire kepada awak media ini pada Selasa (27/04/21).
"Ya, PSU terjadi karena Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa DPT Kabupaten Nabire bermasalah, dimana DPT melebihi jumlah penduduk," ungkap Wihelmus
Sehingga, lanjutnya, dalam amar putusan MK tersebut, pihak KPU Nabire diperintahkan untuk melakukan dua hal, yakni: Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 15 Distrik, dan yang kedua adalah perbaikan DPT.
Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi itu, Wihelmus mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini KPU Nabire, kemudian diperintahkan oleh KPU RI dalam surat dinas nomor 250, yang di dalamnya diminta untuk mengevaluasi kembali kinerja dari panitia Ad Hoc penyelenggara tingkat bawah dari KPU Nabire.
Pada sisi lain, Wihelmus mengingatkan kepada publik kabupaten Nabire bahwa terkait dengan mengapa DPT melebihi jumlah penduduk, hal itu merupakan wilayah dari penyedia data, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dukcapil. Sebab menurutnya, KPU Nabire hanya sebatas pengguna data. Tidak lebih dan tidak kurang.
"Ingat bahwa kami KPU ini kan pengguna data saja, bukan penyedia data. Itu artinya, ada yang menyediakan dan memberikan data kepada kami. Jadi prinsipnya data yang diberikan kepada kami itulah yang kami gunakan. Data itu dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu Dukcapil. Jadi kami hanya menggunakan data yang diberikan," tegas Wihelmus.
Menurutnya, selama ini banyak pihak yang menyalahkan KPU Nabire terkait DPT, bahkan keberatan dengan kerja KPU Nabire terkait dengan pemungutan suara.
"Untuk hal itu, saya mau katakan bahwa, kami KPU hanya pengguna data. Data itu datang dari pemerintah yang dalam hal ini melalui Dukcapil yang di kirim ke KPU RI lalu KPU RI turunkan ke Provinsi dan dari KPU Provinsi turunkan ke kami KPU Nabire. Itu dulu pemahamannya," demikian pungkas Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom. (Red)
Menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi itu, Wihelmus mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini KPU Nabire, kemudian diperintahkan oleh KPU RI dalam surat dinas nomor 250, yang di dalamnya diminta untuk mengevaluasi kembali kinerja dari panitia Ad Hoc penyelenggara tingkat bawah dari KPU Nabire.
Pada sisi lain, Wihelmus mengingatkan kepada publik kabupaten Nabire bahwa terkait dengan mengapa DPT melebihi jumlah penduduk, hal itu merupakan wilayah dari penyedia data, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Dukcapil. Sebab menurutnya, KPU Nabire hanya sebatas pengguna data. Tidak lebih dan tidak kurang.
"Ingat bahwa kami KPU ini kan pengguna data saja, bukan penyedia data. Itu artinya, ada yang menyediakan dan memberikan data kepada kami. Jadi prinsipnya data yang diberikan kepada kami itulah yang kami gunakan. Data itu dikeluarkan oleh Pemerintah, yaitu Dukcapil. Jadi kami hanya menggunakan data yang diberikan," tegas Wihelmus.
Menurutnya, selama ini banyak pihak yang menyalahkan KPU Nabire terkait DPT, bahkan keberatan dengan kerja KPU Nabire terkait dengan pemungutan suara.
"Untuk hal itu, saya mau katakan bahwa, kami KPU hanya pengguna data. Data itu datang dari pemerintah yang dalam hal ini melalui Dukcapil yang di kirim ke KPU RI lalu KPU RI turunkan ke Provinsi dan dari KPU Provinsi turunkan ke kami KPU Nabire. Itu dulu pemahamannya," demikian pungkas Ketua KPU Nabire, Wihelmus Degey, S.Kom. (Red)
Penulis: Yubelince Pekey
Tidak ada komentar
Posting Komentar