Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Tak Butuh Waktu Lama, Hanya 4 Bulan Saja Bupati Puncak Jaya Sudah Serahkan SK Kepada 493 CPNS

SUARA.NABIRE l Dalam waktu tidak terlalu lama, yakni hanya 4 bulan saja, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., langsung menyerah...

SUARA.NABIRE l Dalam waktu tidak terlalu lama, yakni hanya 4 bulan saja, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengangkatan 493 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, yang berlangsung saat Apel Gabungan di Lapangan Alun-Alun Pagaleme, pada Senin (08/02/21).

Disamping penyerahan SK Pengangkatan CPNS, dalam Apel tersebut juga dilakukan Penyerahan Surat Pelaksana Tugas Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya

Turut hadir dalam Apel tersebut, Wakil Bupati Puncak Jaya, Deinas Geley, S.Sos, M.Si., dan yang mewakili Dandim 1714/PJ adalah Pasi Ops, Kapt. Inf. Daniel, serta mewakili Kapolres Puncak Jaya adalah Kabag Sumda Res Puja.

Apel juga dihadiri Pejabat Eselon II dan III, bersama Wakil Ketua Klasis GIDI, Pdt. Telius Wonda dan Gembala Sidang GKII Maranatha Mulia, Pdt. Ludia Ludi, S.Th., serta Ormas di lingkungan Pemda Puncak Jaya.

Pantauan awak media ini, bahwa penyerahan SK Formasi 2018 diserahkan langsung oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, yang didampingi oleh Wakil Bupati Puncak Jaya, Deinas Geley, serta Plh. Sekda, Mulyadi, S.Sos, M.AP, M.KP dan Kepala BKPPD, Christomus Barguna, SE, M.Si.

Dalam arahannya, Yuni menyampaikan bahwa dari ke-490 SK yang diserahkannya, formasi untuk non OAP hanya 20% dan 80% adalah untuk Orang Asli Papua (OAP).

“Hari ini kami menyerahkan SK sebanyak 490, didalamnya formasi 20% untuk non OAP, dan 80% untuk OAP," ungkap Yuni

Dijelaskannya lebih lanjut bahwa untuk formasi CPNS Tahun 2018 memang berbeda dengan sebelumnya, karena untuk formasi sebelumnya, yaitu Tahun 2013, SK diterima kurang lebih 7 tahun karena beberapa kendala dan mekanisme penyaluran tidak dilakukan dengan baik sehingga terkesan amburadul.

Menurutnya pengalaman tersebut akan menjadi pelajaran dalam jajarannya."Dalam waktu kurang lebih 4 bulan, kita akan proses sampai dengan terakhir kita akan serahkan SK CPNS Formasi 2018, adapun hampir 15 orang terkendala karena adanya beberapa orang yang belum melakukan penyesuaian” jelas Yuni.

Yuni berharap dengan penyerahan SK CPNS Formasi 2018 tersebut maka ke depannya pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Puncak Jaya lebih baik lagi.

Tak lupa Yuni juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Prajabatan CPNS Formasi 2013 yang sempat tertunda, akan dipastikan pada bulan Maret tahun ini. Untuk itu dirinya menghimbau agar para CPNS Formasi 2013 tetap menjaga kesehatan dan kebugaran diri dan harus tetap berada di kota Mulia, sebab jika sampai waktu yang telah ditentukan tidak berada di tempat, maka peserta akan dianggap gugur.

Menutup amanatnya, Yuni meminta kepada jajaran BKPPD untuk tidak membagi SK kepada perwakilan dengan alasan apapun. Selain itu, dirinya menegaskan agar CPNS yang baru tidak menuntut macam-macam.

"Jangan ada tuntut minta meja atau kursi di kantor, tetap patuh dan loyal kepada Kepala OPD dan pejabat. SK setelah terima jangan pake jaminan untuk pinjaman di kios. Jika ketahuan kita lihat saja!" demikian tegas Yuni.

Adapun terkait penunjukan pelaksana tugas, ia berharap kepada para pejabat yang ditunjuk untuk secepatnya menyesuaikan diri. "Kabag Pemerintahan yang baru saja menerima surat pelaksana tugas dan juga sekretaris Bappeda, segera menyesuaikan dan melaksanakan tugas baru, harus lebih semangat serta melakukan perubahan baru dalam OPD tersebut," ujar Yuni.

Ditemui usai apel, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Chritomus Barguna, menambahkan bahwa terdapat 490 SK yang akan diserahkan, namun masih tersisa 3 SK yang akan menyusul.

"Menyangkut penyerahan Surat Keputusan Bupati, ada 490 SK yang akan diserahkan, namun masih ada 3 kekurangan yang akan menyusul karena total keseluruhan SK yang akan diserahkan adalah 493, tetapi yang ditandatangani oleh Bupati baru 490 SK saja," ungkap Chritomus.

Ditambahkannya bahwa kurang lebih 30 SK yang butuh penyesuaian antara jabatan di dalam formasi dan ijazah mengingat pendaftaran dilakukan secara online, sehingga tidak terkontrol langsung oleh pihaknya.

"Ini masih dalam pengurusan di Menpan, namun kami telah mendapat perintah dari Bupati supaya dalam waktu dekat kami dapat mengurus beberapa yang masih terkendala, sehingga jumlah 523 orang itu bisa mendapat SK,” demikian tutup Chritomus. (Red-Humas PJ)

Tidak ada komentar