Video

Video News

Iklan

Sidang Perdana Pembunuhan di Morgo, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-Beratnya

SUARA NABIRE
Selasa, 09 Februari 2021, Februari 09, 2021 WIB Last Updated 2021-04-19T15:23:56Z
SUARA.NABIRE l Sidang Perdana kasus pembunuhan di Kelurahan Morgo, Kota lama Nabire, dengan terdakwa Romika Tawaru, digelar pada hari ini, Selasa (09/02/21), yang berlangsung di salah satu ruangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Nabire dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pantauan awak media, persidangan berlangsung dengan menerapkan prokes dan dipimpin oleh tiga Hakim dari Pengadilan Negeri Nabire beserta Jaksa Penuntut Umum, Toto Harmoko, SH.

Sebelum sidang digelar, kepada awak media ini Toto mengatakan bahwa kasus tersebut sudah P21 dan sudah dilimpahkan dari ke pengadilan untuk proses sidang. Menurutnya, agenda sidang perdana untuk kasus pembunuhan yang dilakukan Romi Tawaru kepada korbannya atas nama Rekambe Sroyer adalah dengan meminta keterangan saksi.

"Ya, jadi untuk hari ini kami akan mengambil keterangan dari lima orang saksi yang sudah kami panggil. Dan nanti kami melihat apakah juga dokter ahlinya datang atau tidak. Kalo datang langsung sekalian pemeriksaan ahli, dan jika waktu mengijinkan langsung pemeriksaan terdakwa" ungkap Toto.

Dalam keterangannya di persidangan, saksi atas nama Julie Kusuma Lukas (27 Tahun) mengatakan bahwa ketika dirinya tiba ditempat kejadian ia melihat korban masih bisa tertolong jika segera dibawa ke Rumah Sakit. Namun ketika ia meminta kepada beberapa orang di TKP untuk membantunya membawa korban ke Rumah Sakit, ia pun dilarang oleh salah satu keluarga terdakwa disitu.

"Saya tiba di TKP dan minta untuk membawa korban tapi saya dilarang oleh keluarga pelaku. Saat itu korban sudah tergeletak berlumuran darah dan tidak satupun yang mau menolongnya. Korban seharusnya masih bisa tertolong, tapi lambat dibawa ke Rumah Sakit, " demikian tutur Julie dalam keterangannya.

Marion Mambraku (46 Tahun) yang adalah ibu kandung korban, dalam permintaannya di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, memohon agar pelaku Romi dihukum seberat-beratnya dan bagi keluarga pelaku segera menyelesaikan urusan adat.

"Kami minta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya dan kepada pelaku beserta keluarganya segera menyelesaikan persoalan ini sesuai hukum adat. Kita harus duduk bersama agar ke depannya antara keluarga mereka dan keluarga kami tidak saling membenci. Ini kota Nabire, apalagi keluarga besar dari kedua pihak semuanya saling mengenal sejak dulu" tuturnya.

Marion menambahkan bahwa seharusnya keluarga pelaku datang dan membicarakannya dengan keluarga mereka, dalam hal ini keluarga korban. " Ini persoalan nyawa. Pelaku dan keluarganya jangan diam saja, seolah tidak ada persoalan serius," demikian tegas Marion ketika ditemui awak media ini usai persidangan.

Ditegaskan Marion bahwa sejak kejadian tanggal 16 Oktober 2020 hingga saat persidangan digelar pada 9 Februari 2021, pelaku dan keluarganya juga tidak pernah sedetikpun menunjukkan rasa kepedulian dan penyesalannya, dalam hal ini menghubungi pihak keluarga korban untuk meminta maaf atas perbuatan terdakwa Romi.

“Sejak kejadian hingga detik ini, mereka pelaku dan keluarganya tidak pernah menghubungi kami. Mereka seperti tidak punya hati. Seakan tidak peduli sama sekali dengan persoalan ini. Padahal sudah menghabisi nyawa anak kami,” ujar Marion.

Ditempat yang sama, Lince Yoweni (47 Tahun), selaku nenek korban, juga mengingatkan kepada pelaku dan keluarganya untuk segera menghubungi mereka dan menyelesaikan persoalan ini secara adat. Jika tidak, maka keluarganya akan menyelesaikannya sendiri

"Saya minta mereka segera menyelesaikan persoalan ini ke ranah adat. Ini persoalan nyawa. Jika mereka tidak mau menyelesaikannya, kami yang akan menyelesaikannya dengan cara kami sendiri. Kami sudah sabar selama ini, tapi mereka sama sekali anggap seperti tidak ada persoalan," tegas Lince

Adapun ayah korban, Kent Sroyer, ST., yang adalah pimpinan Media SUARA.NABIRE, ketika dihubungi via seluler karena berada di luar kota, mengungkapkan kekecewaannya atas penanganan kasus pembunuhan yang menimpa anaknya.

"Kami menghormati proses hukum. Tapi kami cukup kecewa atas penanganan kasus ini. Ketika kami dihubungi bahwa pelaku akan di sidang, kami cukup terkejut. Karena kami tidak pernah dihubungi kapan P21? Kami tidak tahu kapan pihak Polres melimpahkan kasus ini ke Kejakasaan. Tiba-tiba saja kami dihubungi untuk sidang pertama. Dan menurut informasi lagi, bahwa sebelumnya pelaku sudah sebulan dipindahkan ke LP," demikian ungkap Kent.

Ditambahkan Kent, bahwa ketika rekonstruksi pun pihak keluarga korban tidak dihubungi, ditambah lagi bahwa sampai saat ini, keluarga mereka belum pernah dipertemukan dengan keluarga pelaku. Padahal pihak Polres Nabire sudah pernah berjanji akan memfasilitasi pertemuan kedua pihak.

"Kan pihak Polres pernah bilang ke kami agar nanti memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelaku dan keluarga kami. Namun hal itu tidak terjadi hingga persidangan perdana ini digelar. Kami sangat kecewa dengan ini," tutur Kent.

Sehingga disamping proses hukum berjalan, Kent mengingatkan kepada pihak keluarga pelaku agar segera menghubungi keluarga mereka untuk membicarakan persoalan ini secara kekeluargaan, mengingat hal ini bisa berdampak buruk bagi hubungan kedua keluarga besar di waktu mendatang

"Ini persoalan nyawa, dan harus diselesaikan secara adat dan kekeluargaan, agar ke depannya antara keluarga mereka dan keluarga kami tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama," ungkapnya. 

"Untuk pihak Polres Nabire, kapan bisa fasilitasi kami bertemu? Kami akan tetap menagih janji ini. Jika tidak bisa memfasilitasi, tolong sampaikan terus terang kepada kami sehingga kami akan selesaikan dengan cara kami sendiri," demikian tegas Kent menutup pernyataannya kepada awak media ini. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini