Video

Video News

Iklan

Ranperda APBD 2021 Puncak Jaya, Bupati Fokus Bangun Infrastruktur

SUARA NABIRE
Selasa, 02 Februari 2021, Februari 02, 2021 WIB Last Updated 2021-02-02T23:01:12Z
Mulia, SUARA.NABIRE l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak Jaya gelar Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 bertempat di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Selasa (02/02/21).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zakarias Telenggen yang didampingi Wakil Ketua II, Miren Kogoya, Si.Kom., serta para pimpinan Fraksi dan jajaran anggota DPRD.

Turut hadir dalam rapat tersebut Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., bersama Wakil Bupati Puncak Jaya, Deinas Geley, S.Sos, M.Si., dan Kapolres Puncak Jaya, AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM didampingi Dandim 1714/PJ, Letkol Inf. Rofi Irwansyah, S.IP, M.Si. 

Hadir pula Sekretaris Daerah Tumiran, S.Sos, M.AP bersama Pejabat Eselon II dan III, Pimpinan Denominasi Gereja dan Masjid serta Pimpinan Ormas dilingkungan Pemda Puncak Jaya.

Membuka sidang, Sekretaris DPRD, Daud Wendamili, SH, M.KP., membacakan daftar hadir Anggota DPRD Puncak Jaya sebanyak 25 orang hadir dari jumlah seharusnya 30 orang. Jumlah tersebut sah dan memenuhi kuorum dan Rapat dilanjutkan.

Dalam paparannya lewat Nota Keuangan Ranperda APBD Puncak Jaya Tahun 2021, Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menyampaikan beberapa hal terkait APBD tahun anggaran 2021

“Berdasarkan Asumsi atas kebijakan Pemerintahan Pusat dan berdasarkan realisasi tahun sebelumnya maka pada APBD tahun anggaran 2021 ini pendapatan ditargetkan sebesar Rp. 1.284.934.166.303,52 yang terdiri dari PAD yang dianggarkan sebesar Rp. 40.842.161.852,00, Dana Perimbangan sebesar Rp. 872.825.967.000,00 , dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp. 372.266.037.451.52,” demikian papar Yuni.

Dikatakannya bahwa jika dicermati maka sangat berbeda dengan APBD-APBD tahun sebelumnya. “Perbedaan yang ada tersebut sebagai konsekuensi dari diterapkannya Pemendagri Nomor 90 tahun 2019 yang merupakan pedoman bagi seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan Single Codebase” ujar Yuni.

Adapun maksud dari penerapan ketentuan itu adalah antara perencanaan dan penganggaran berjalan berdampingan agar rangkaian keputusan yang diambil hari ini menentukan tindakan yang tepat sasaran, efektif dan efisien dimasa depan sesuai VISI dan Misi. 

"Lebih tepatnya adalah sinkronisasi proses baik dari penyusunan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan berada pada satu sistem terintegrasi," terang Yuni.

Pada moment tersebut, Yuni juga mengungkapkan pagu anggaran APBD tahun 2021 terjadi penurunan dikarenakan faktor lain. “APBD Kita tahun ini turun sekitar 150 Milyar Rupiah dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya penurunan sumber pendapatan pada tahun lalu," bebernya. 

Penurunan tersebut oleh Yuni telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya melalui surat Bupati Puncak Jaya Nomor: 900/225/SE, perubahan peraturan kepala daerah Kabupaten Puncak Jaya agar diketahui oleh semua pihak atau oleh para pemangku kepentingan. 

"Maka dari itu perkiraan menurut kami sementara, sidang ini belum bisa kita sahkan pada bulan februari karena proses perjalanan ini membutuhkan waktu konsultasi dan evaluasi kemungkinan akan kita laksanakan pada akhir februari atau awal maret akan kita sahkan.” ungkap Yuni.

Ditambahkannya bahwa terkait Perda Non APBD tentang rancangan pengelolaan barang milik daerah sehingga peraturan daerah ini perlu dibuat guna lebih mengefektifkan pengelolaan barang milik daerah sehingga produk hukum atau dokumen yang dihasilkan lebih akurat dan akuntabel. 

"Hal ini seiring dengan tuntutan hasil temuan BPK RI serta sesuai dengan rekomendasi dan rencana KPK dalam melakukan pemberatasan korupsi," tutur Yuni dalam rapat tersebut.

Ditemui usai rapat, Yuni menyampaikan agenda strategisnya kedepan. “Didalam tahun anggaran 2021 dalam proses penyusunan APBD kita lebih kepada rutinitas rutin yang ada dari DAU dan lain-lain yang sudah kita anggarkan," ungkapnya. 

Untuk kegiatan yang prioritas bagi pelayanan kepada masyarakat, Yuni mengatakan bahwa ada beberapa pembangunan penting yang harus dilakukan. Diantaranya penyelesaian pembangunan Aula GIDI, pembangunan pagar Kantor Bupati dan lebih prioritas lagi untuk pembangunan Kantor Distrik yang belum ada. 

"Selain itu belanja dan pembiayaan berupa pelayanan prioritas langsung kepada masyarakat baik melalui sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan perekonomian tetap kita lanjutkan sesuai dengan pos dana otsus yang telah kita anggarkan,” tuturnya.

Pada akhirnya Yuni berharap sekalipun terjadi pengurangan pembiayaan yang berdampak pada penurunan volume belanja di beberapa OPD, kualitas pelayanan kepada masyarakat serta kinerja ASN harus tetap berjalan dengan baik dan pembangunan harus tetap terus berjalan. (Red-Humas PJ)
Komentar

Tampilkan

Terkini