Video

Video News

Iklan

Polsek Nabire Kota Meringkus Tersangka Pencurian 384 Botol Vodka dan 5 Botol Chivas

SUARA NABIRE
Kamis, 04 Februari 2021, Februari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-04-19T15:24:11Z
SUARA.NABIRE l Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota, Iptu Syafri Jido, S.Hi., bersama anggota Reskrim Polsek Nabire Kota dan KP3 Laut Nabire, meringkus DS (25 Tahun) diatas Feri KMP Masirei karena diduga mencuri 384 Botol Vodka dan 5 Botol Chivas di gudang PT Sumber Sukses Rejeki Papua, pada Kamis (04/02/2021) siang.

Adapun penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menerima laporan tentang adanya pencurian di salah satu gudang PT Sumber Sukses Rejeki Papua, pada Rabu 3 Februari 2021, yang langsung ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/11-K/II/2021/Papua/ Sek Nbr Kota tanggal 2 Februari 2021.

Dalam keterangan PS. Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol Sudrajat, S.Sos, M.Si., mewakili Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H., laporan berbunyi tentang korban Edi yang mengalami kecurian di Gudang PT SSR Papua berupa 384 botol minuman alkohol berjenis Vodka dan 5 botol minuman beralkohol jenis Chivas.

“Sebelum kejadian, saksi atas nama Jimmy (20 Tahun) bersama empat orang karyawan lainnya mengecek persediaan barang di gudang PT SSR Papua bagian belakang, setelah saksi dan teman - temannya mengecek barang tersebut sudah tidak ada,” demikian ungkap Sudrajat.

Selama penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Nabire Kota melalui rekaman CCTV kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa pelakunya adalah DS (25 Tahun).

Dikatakan Sudrajat, bahwa dengan kejadian pencurian tersebut pelaku DS berencana melarikan diri ke Manado lewat Manokwari dengan KMP Maserai, pada hari Kamis (04/02/21). 

"Setelah mendengar informasi DS akan melarikan diri, saya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syafri Jido, S.Hi., bersama anggotanya untuk melakukan penangkapan di KMP Maserai, Pelabuhan Laut Samabusa, Nabire," beber Sudrajat selaku Kapolsek Nabire Kota.

Ditambahkannya bahwa barang bukti yang diamankan di Polsek Nabire Kota berupa empat karton minuman beralkohol Jenis Vodka sebanyak 192 botol dan uang tunai senilai Rp. 12.300.000 (dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan minuman tersebut.

“Tersangka pun mengakui perbuatannya. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara," pungkas Kapolsek Nabire Kota, AKP Erol. (Red-Humas Polres Nabire)
Komentar

Tampilkan

Terkini