Video

Video News

Iklan

Penyebaran Covid-19 Meningkat, Ujian Nasional Ditiadakan, Ini Isi Surat Edaran Kemendikbud

SUARA NABIRE
Kamis, 04 Februari 2021, Februari 04, 2021 WIB Last Updated 2021-02-04T09:26:25Z
Jakarta, SUARA.NABIRE l Dengan semakin meningkatnya angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021, yang meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021

Sebagai gantinya, kelulusan siswa ditentukan dari nilai rapor. Artinya kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.

Dalam hal ini Ujian Sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa; penugasan; tes secara luring atau daring; dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah.

"Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," demikian bunyi Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, pada Kamis (4/2/21).

Jadi, keputusan Kemendikbud dalam surat edarannya menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi

Diketahui bahwa sebelumnya Ujian Nasional sudah ditiadakan sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19, dan akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021. Namun Mendikbud, Nadiem Makarim, memundurkan jadwal asesmen nasional itu hingga bulan September 2021. Sehingga otomatis untuk tahun ajaran ini ujian nasional tidak dilaksanakan

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi lulusan Paket A, B dan C. Dengan catatan bahwa, jika memilih ujian sekolah berupa tes, harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang diakui sebagai penyetaraan lulusan.

Peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.

Adapun persyaratan untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), adalah bahwa kelulusan juga dapat ditentukan melalui uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sampai dengan angka 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan". (Red)


Diambil dan diedit kembali dari
CNN Indonesia | Kamis, 04/02/2021 10:5 WIB
Komentar

Tampilkan

Terkini