Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Adriana Sahempa Tegaskan Belum Ada Keputusan MK, Publik Nabire Sebaiknya Tidak Beropini

SUARA.NABIRE l Terkait sidang lanjutan sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang digelar pada 4 F...

SUARA.NABIRE l Terkait sidang lanjutan sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 yang digelar pada 4 Februari 2021, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa, S.PAK., menghimbau agar publik di Nabire sebaiknya tidak beropini mengingat belum ada keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

"Sebaiknya kita semua khusus publik Nabire, tidak beropini dan mengeluarkan pernyataan yang mengarah pada perpecahan. Mengapa? Karena sampai dengan sidang lanjutan hari ini 4 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi kan belum mengeluarkan keputusannya," demikian ujar Adriana ketika dikonfirmasi awak media ini via Whatsapp pada Kamis (4/02/21) malam.

Ditambahkannya bahwa sengketa Pilkada kabupaten Nabire biarlah diselesaikan dengan kepastian hukum, bukan dengan opini dan asumsi. "Jadi himbauan saya mari kita tunggu keputusan resmi dari MK," ucap Adriana

Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada hari Kamis, 4 Februari 2021 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar sidang PHP Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Tahun 2020, dimana menurut Adriana, untuk Kabupaten Nabire ada 3 PHP yang dipersoalkan dalam sidang tersebut.

"Untuk Kabupaten Nabire sendiri ada 3 PHP Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nabire, yaitu permohonan 101, permohonan 116, dan permohonan 84," jelasnya

Dijelaskan Adriana bahwa untuk agenda sidang kali ini, tertanggal 4 Februari 2021 adalah pemeriksaan, dimana Majelis Hakim mendengarkan jawaban dari Termohon, yaitu KPU Kabupaten Nabire, kemudian keterangan pihak Terkait yaitu Paslon 02 dan Paslon 03, serta keterangan dari kami Bawaslu Kabupaten Nabire.

"Untuk kesempatan ini juga pihak Termohon KPU Nabire dalam hal ini sudah menyampaikan jawabannya, dan juga pihak Terkait yaitu Paslon 02 dan Paslon 03 yang diwakili kuasa Hukum masing-masing sudah menyampaikan keterangan mereka, serta kami Bawaslu Kabupaten Nabire juga sudah memberi keterangan kami terkait hasil pengawasan selama Pilkada di Kabupaten Nabire," beber Adriana.

Itu sebabnya Adriana menekankan bahwa agenda sidang MK pada 4 Februari 2021 adalah "pemeriksaan" dan belum ada keputusan yang dikeluarkan oleh MK Republik Indonesia terkait dengan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakl Bupati Kab Nabire Tahun 2020

"Apalagi saat sidang tidak diinformasikan kapan sidang lanjutan, tetapi sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Februari 2021," ungkap Adriana

Sekali lagi ditekankannya bahwa untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire, terdapat 3 permohonan, yaitu PHP Nomor 101 atas nama pasangan Yufinia Mote dan H. Muhamad Darwis, PHP Nomor 116 atas nama Deki Kayame dan Yunus Pakopa, dan PHP nomor 84 atas nama FX Mote dan Tabroni Bin M Cahya.

"Untuk itu, sebagai warga negara yang baik mari kita ikuti proses yang ada dan tidak beropini mendahului proses tersebut," ucapnya. 

Ketika ditanyai oleh awak media ini terkait gugatan pasangan siapakah yang bakal diterima oleh MK, Adriana mengatakan bahwa semua akan diputuskan MK pada tanggal 15 dan 16 Februari.

"Nah terkait dengan gugatan pasangan siapakah yang diterima oleh MK, sampai saat ini kan belum ada keputusan. Yang pastinya sesuai dengan jadwal yang sudah dikeluarkan MK pada tanggal 15 sampai dengan 16 itu adalah Sidang Putusan oleh MK, apakah permohonan itu dilanjutkan atau dihentikan," terang Adriana.

Sementara terkait dengan sidang itu sendiri, menurut Adriana pihaknya belum menerima informasi pasti kapan sidang untuk Kabupaten Nabire. (Red) 

Tidak ada komentar