SUARA.NABIRE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire meringkus seorang Pengedar Narkoba berinisial RS (51 Tahun) di Jalan Surabaya, Keluraha...
Dalam penangkapan tersangka RS diamankan barang bukti berupa 3 Paket/Bungkus kecil yang di duga narkotika jenis Sabu, 1 buah Hand Phone merk RealMe warna hitam biru, dan 1 pembungkus White Coffee, serta 1 buah bantal tidur berwarna abu-abu hitam.
Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Agus Suprayitno, S.Sos., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka RS bermula dari adanya informasi transaksi jual beli yang akan dilakukan oleh terlapor yang berdomisili disamping kantor BPKAD, jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire.
Pada awalnya, ditemukan 1 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire melanjutkan penggeledahan langsung di dalam rumah RS dan ditemukan lagi 2 Paket/Bungkus kecil yang di duga pula Narkotika jenis Sabu yang saat itu disimpan di dalam bantal tidur.
"Saat akan melakukan transaksi, Tim kami langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terlapor RS dan ditemukan 1 Paket/Bungkus kecil yang diduga berisi Sabu, dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah terlapor, ditemukan 2 Paket/Bungkus kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam bantal tidur dikamarnya" demikian tutur Agus dalam keterangannya.
Temuan 2 paket sabu dalam bantal tidur tersangka RS (Sumber: Humas Polres Nabire)
Akibat perbuatannya, tersangka RS akan di jerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak 5.000.000.000. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar