Video

Video News

Iklan

Satres Narkoba Polres Nabire Ringkus 2 Orang DPO Narkoba di Kota Makassar

SUARA NABIRE
Selasa, 12 Januari 2021, Januari 12, 2021 WIB Last Updated 2021-04-19T15:24:48Z
SUARA.NABIRE | Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, Papua, bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel meringkus dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba di kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/01/21).

Kedua DPO Narkoba yang ditangkap tersebut adalah MA alias A (30 Tahun) dan G (43 Tahun) yang merupakan warga Makassar setelah Polres Nabire mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan tersangka RS (51 Tahun) yang sebelumnya ditangkap pada tanggal 02 Januari 2021 di kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Papua. 

Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Ya, ada tiga pelaku narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dua ditangkap oleh anggota kami dan 1 buron,” demikian terang Kariawan.

Senada dengan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire, Iptu Agus Supraytino, S.Sos., juga menerangkan bahwa kedua DPO yang ditangkap adalah MA alias A (30 Tahun) dan G (43 Tahun) yang merupakan warga kota Makassar Sulsel. 

"Mereka ditangkap pada selasa dini hari, 12 Januari 2021, sekitar Pukul 01.30 Wita,” jelas Agus Supraytino

Adapun barang bukti yang ditemukan saat itu adalah satu paket/bungkus sedang narkotika jenis sabu dan satu paket/bungkus kecil narkotika jenis sabu di dalam kantong jaket yang ditemukan di rumah G di Perumahan Hertasning VII, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

"Selain barang bukti sabu tersebut, kami juga amankan satu buah handphone merk Vivo warna Hitam, satu buah Handphone Merk Samsung warna Hitam, satu buah Handphone Merk Samsung warna Putih, satu buah KTP, satu buah ATM BCA, satu buah Jacket warna Hitam Abu-Abu. Semuanya sudah kami amankan," demikian beber Agus

Ditambahkan Agus, bahwa satu DPO berinisial ASM sementara masih dalam pengejaran oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire yang diback up oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

"Saat ini kedua pelaku MA dan R diamankan di rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel," terang Kasat, Iptu Agus kepada Subbag Humas Polres Nabire, Selasa (13/01/21).

Sekedar informasi bahwa penangkapan kedua DPO tersebut adalah berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka RS (51 Tahun) yang sebelumnya ditangkap pada tanggal 02 Januari 2021 di Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Kabupaten Nabire, Papua. (Red-Humas Polres Nabire)

GALERI FOTO:



Komentar

Tampilkan

Terkini