SUARA.NABIRE | Maraknya acara Pernikahan yang digelar warga kota Nabire hingga berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19, memb...
Demikian hal ini ditegaskan Sayori ketika dikonfirmasi awak media ini via selulernya, pada Senin (26/01/21).
“Saya pikir intruksi sudah jelas, bahwa semua yang mau melakukan kegiatan, kumpul-kumpul orang, harus buat surat permohonan selain ke Polres juga ke Gugus tugas. Lalu tim gugus akan evaluasi kondisi tempat, berapa banyak orang yang akan hadir lalu siapa yang bertanggungjawab, apakah mengikuti protokol kesehatan atau tidak, kan begitu,” ungkap Sayori
Menurut Sayori, siapa saja yang mau membuat kegiatan apapun, yang mengumpulkan banyak orang, maka sesuai dengan edaran Bupati, wajib mengajukan surat permohonan ke tim gugus untuk mendapatkan rekomendasi.
“Nanti Tim kami yang akan mempertimbangkan dan membuat rekomendasi apakah bisa melaksanakan kegiatan atau tidak, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” terangnya.
Ketika ditanyai tentang sanksi apa saja yang akan diberikan jika warga melanggar atau tidak melapor, Sayori mengatakan bahwa Tim gugus punya hak berkordinasi dengan pihak Kepolisian dan langsung membubarkan kegiatan yang dilakukan.
“Jadi, buat semua warga Nabire yang mau melakukan kegiatan mohon kerjasama dan pengertiannya demi kebaikan kita semua. Sanksi yang paling berat jika ada yang melanggar adalah mereka yang menandatangani atau melangsungkan kegiatan akan kami panggil dan proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sayori.
“Kalaupun ada yang melanggar, maka kita akan panggil dan proses,” pungkasnya.
Sayori mengatakan bahwa hal ini menyangkut perilaku. Dirinya melihat bahwa sampai detik ini masih banyak warga yang acuh tak acuh dan tidak memakai masker serta mengindahkan protokol kesehatan, sehingga Sayori berharap kepada semua masyarakat kabupaten Nabire agar bersama-sama melaksanakan protab kesehatan demi kebaikan bersama (Red).
Tidak ada komentar
Posting Komentar