Video

Video News

Iklan

Kasi Pidsus Kejari Nabire Tanggapi Desakan HPA Intan Jaya dalam Penanganan Kasus Gereja Titigi

SUARA NABIRE
Selasa, 05 Januari 2021, Januari 05, 2021 WIB Last Updated 2021-04-19T15:24:37Z
SUARA.NABIRE - Himpunan Pemuda dan Akademisi (HPA) Intan Jaya melalui ketuanya, Zet Nagapa, SH., M.H., mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi Lahan Gereja Titigi Intan Jaya yang menurutnya sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire sejak tanggal 21 September 2020.

Hal ini dikatakan oleh Nagapa ketika ditemui awak media ini di salah satu Caffe yang terletak di Oyehe, kota Nabire, pada hari Minggu (3/01/21) sore.

"Mohon kepada Kejari Nabire, tolong jelaskan kepada kami kasus dugaan korupsi Lahan Gereja Titigi di Intan Jaya itu sudah sejauh mana?," demikian tegas Nagapa

Setahu kami, lanjut Nagapa, bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh Kejari Nabire melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak tanggal 21 September 2020, dan diekpos ke publik oleh media Suara.Nabire (edisi 25 September 2020)

Sehingga Nagapa mendesak agar Kejari Nabire segera mengusut tuntas perkara lahan Gereja Titigi dengan transparan dan segera mengumumkan nama-nama para koruptur dibalik kasus tersebut.

Bahkan disampaikannya bahwa teman-teman dari HPA Intan Jaya sudah sepakat untuk terus mengawal penanganan kasus korupsi tersebut. "Kami akan mengawal penanganan perkara itu hingga tuntas," tegas Nagapa

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadani, S.H., M.H., melalui Kepala Bidang Pidana Khusus, Samuel Heros Berhitu, S.H, mengatakan bahwa perkara dugaan korupsi Lahan Gereja Titigi di Intan Jaya masih dalam proses penyelidikan.

"Dalam penanganan perkara ini tentu kami bekerja secara profesional. Sehingga, untuk menuntaskan kasus tersebut dibutuhkan waktu yang maksimal, karena penanganan Tipikor berbeda dengan perkara lain," demikian penjelasan Berhitu ketika ditemui awak media ini di ruang kerjanya pada Rabu (6/01/21), Pukul 11.30 Wit.

Berhitu mengatakan bahwa sementara ini pihaknya sedang menangani 3 perkara sekaligus yang sudah masuk dalam tahap Dik (Penyelidikan), dan salah satu diantaranya adalah kasus lahan Gereja Titigi.

"Untuk penanganan kasus lahan Gereja Titigi, sudah beberapa orang yang kita panggil dan dimintai keterangan dalam upaya menentukan tersangka, seperti PPK-nya, kontraktornya, dan juga pihak Dinas PUPR kabupaten Intan Jaya," ungkapnya

Berhitu membeberkan bahwa memang penanganan perkara lahan Gereja Titigi ini sudah berlangsung sejak 21 September 2020 yang mana penyelidikan tersebut  sesuai surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINT-01/R.1.17/Fd/09/2020 yang ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Ramadani, SH., MH.

"Ya, sekali lagi berikan kami waktu dan kepercayaan, apapun perkembangannya penanganan perkaranya akan kami sampaikan," jelas Berhitu.

Berhitu juga membeberkan bahwa jika nantinya setelah dilakukan penyelidikan, memang benar ditemukan indikasi dugaan korupsi, maka dari tingkat penyelidikan kemudian akan dilakukan ekspos, dan selanjutnya ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan. 

Tak lupa Berhitu meminta khusus kepada seluruh masyarakat Intan Jaya agar bersabar dan tetap mengikuti pengungkapan perkara lahan Gereja Titigi ini sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.  

"Untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Intan Jaya, Kejaksaan Negeri Nabire tetap serius melakukan pemeriksaan. Jika nanti terdapat indikasi terjadi penyelewengan uang negara disitu, kami akan tingkatkan pada tahap yang lebih tinggi," demikian tutup Kasi Pidsus Kejari Nabire, Samuel Heros Berhitu, S.H. (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini