SUARA.NABIRE l Menyikapi polemik pengangkatan dirinya sebagai Ketua Bawaslu Nabire oleh segelentir orang, Adriana Sahempa, S.PAK., mengatak...
Dikatakan Adriana, bahwa pada tanggal 8 November 2019, dirinya dan kedua rekan Bawaslu lainnya yakni Markus Madai dan Yulianus Nokuwo, sudah melakukan rapat Pleno pergantian ketua, dan hal itu sudah disampaikan ke pimpinan Bawaslu Papua
"Untuk pergantian ketua Bawaslu Kabupaten, harus ada persetujuan Bawaslu RI sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI, sehingga tanggal 12 November 2019 Surat tersebut kami serahkan ke Ketua Bawaslu RI, dan kami disuruh menunggu keputusan," tutur Adriana ketika dikonfirmasi awak media ini via Whatsapp, pada Sabtu (30/01/21).
Setelah menunggu setahun, lanjut Adriana, maka pada tanggal 16 Desember 2020, turunlah surat ketua Bawaslu RI yang pada prinsipnya menyetujui hasil pleno pergantian Ketua yang diajukan oleh Bawaslu Kabupaten Nabire.
"Sehingga pada tanggal 20 Desember 2020, kami pun melakukan Pleno untuk menindaklanjuti surat Bawaslu RI tersebut, dimana saya dipilih sebagai Ketua oleh kedua rekan saya," beber Adriana.
Jadi, menurut Adriana, proses tersebut sudah setahun, dan bukan baru kemarin saat sidang MK, dan yang memperkenalkan dirinya di Sidang MK adalah pimpinan Bawaslu Propinsi Papua.
"Pengangkatan ini sudah sesuai dengan Perbawaslu 5 Tahun 2018, Pasal 6, dimana pergantian Ketua dilaksanakan dalam pleno, dan itu sudah kami lakukan," terang Adriana.
Ditambahkannya bahwa pergantian Ketua tidak diatur oleh Bawaslu Propinsi atau Bawaslu RI, tetapi oleh hasil pleno Bawaslu Kabupaten Nabire. Dan pleno pergantian Ketua Bawaslu Nabire sudah terjadi pada tanggal 8 November 2019
"Tapi sebagai sebuah lembaga yang bersifat hirarki, kami tetap patuh kepada keputusan tertinggi. Jawaban atas pengajuan pergantian ketua Bawaslu kabupaten Nabire kami terima pada tanggal 16 Desember 2020, dan kami tindak lanjuti dengan pleno pada tanggal 20 Desember 2020," demikian jelas Adriana
Dijelaskannya bahwa pada dasarnya Pleno pada tanggal 20 Desember 2020 hanya mempertegas kembali pleno pada tanggal 8 November. "Jadi, pergantian ketua Bawaslu Nabire pada prinsipnya sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu sebagai pedoman kami bekerja," tutur Adriana.
Dikatakannya pula bahwa dua rekannya, Markus Madai dan Yulianus Nokuwo, tetap sebagai Komisioner Bawaslu Nabire. "Jadi bila ada isu salah satu diberhentikan sebagai anggota, maka itu tidak benar, yang berubah hanya posisi ketua," demikian ungkap Adriana.
"Kami sangat paham bahwa pergantian posisi ketua Bawaslu pada situasi saat ini pasti menimbulkan polemik, tapi masyarakat Nabire perlu tahu bahwa Bawaslu tidak akan pernah mengeluarkan suatu pernyataan atau putusan tanpa melalui rapat pleno," tegasnya.
Sehingga dipertegas oleh Adriana bahwa apapun alasannya, putusan itu adalah putusan lembaga Bawaslu dan bukan putusan perseorangan.
Ketika dikonfirmasi awak media ini terkait posisi Bawaslu dalam proses PHP Pilkada Nabire di MK, Adriana menegaskan bahwa posisi Bawaslu adalah Pemberi keterangan, dimana keterangan tersebut adalah keterangan lembaga Bawaslu sebagai lembaga yang diamanatkan oleh UU untuk mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Nabire.
"Sekali lagi, keterangan yang disampaikan adalah keterangan Bawaslu Nabire, bukan keterangan Adriana Sahempa sebagai ketua, dan keterangan kami pun ditandatangani oleh ketiga anggota," demikian tutup Adriana Sahempa, Ketua Bawaslu Nabire terpilih. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar