SUARA.NABIRE - Untuk memastikan berat barang bukti 3 bungkus kecil Sabu yang didapatkan dari tersangka RS (51 Tahun), Satuan Reserse Narkob...
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pegadaian, Jl. Tri Kora Kelurahan Morgo Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, pada hari Senin (04/01/2021), Pukul 15.00 Wit.
Adapun kegiatan diikuti oleh tersangka RS dan tiga orang Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire, yaitu: BRIPKA I Putu Nginte Promesta, S.AP., BRIPKA Sudharyanto, SH., dan BRIGADIR I Ketut Sudhira.
Dalam gelar penimbangan tersebut, 3 bungkus kecil Sabu milik RS diletakkan diatas timbangan, dan muncul hasil Berat Kotornya: 2, 99 (dua koma sembilan sembilan) gram.
Kemudian pembungkusnya dibuka dan di taruh diatas penimbangan, dengan hasil Berat Bersih: 2, 26 (dua koma dua enam) gram, selanjutnya disisihkan dengan Berat: 0, 50 (nol koma lima nol) gram untuk Uji Labforensik, disisihkan seberat: 1, 00 (satu koma nol nol) gram untuk barang bukti di Persidangan, dan disisihkan pula seberat: 0, 76 (nol koma tujuh enam) gram untuk dimusnahkan di tingkat Penyidik.
Pantauan awak media kegiatan berlangsung dengan menerapkan protab kesehatan dan berlangsung dalam situasi aman terkendali hingga berakhir pada pukul 15. 20 Wit.
Sekedar informasi, bahwa sebelumnya tersangka RS ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire di Jalan Surabaya, Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021, dengan barang bukti berupa 3 Paket/Bungkus kecil yang di duga narkotika jenis Sabu, 1 buah Hand Phone merk RealMe warna hitam biru, dan 1 pembungkus White Coffee, serta 1 buah bantal tidur berwarna abu-abu hitam. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar