Video

Video News

Iklan

Serahkan 277 Sertifikat Tanah PTSL, Begini Pesan Bupati Puncak Jaya

SUARA NABIRE
Rabu, 09 Desember 2020, Desember 09, 2020 WIB Last Updated 2020-12-10T02:05:16Z
SUARA.NABIRE - Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., didampingi Kepala BKN, Baharudin Tuharea,S.Si., bersama Plt. Sekda Tumiran, S.Sos, M. AP., menyerahkan 277 sertifikat tanah gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) Kementrian ATR/BPN RI Tahun 2020.

Sertifikat tanah tersebut diberikan secara simbolis kepada 7 perwakilan masyarakat yang hadir dalam apel gabungan ASN, Instansi Vertikal dan Ormas Puncak Jaya di Halaman Kantor Bupati Puncak Jaya, Pagaleme, pada Senin (23/11).

Dalam amanatnya, Wonda menjelaskan bahwa persoalan tanah di Papua sudah menjadi buah bibir di masyarakat ibarat benang kusut. Polemik sengketa hingga tuntut ganti rugi ulayat kerapkali menghantui calon pembeli untuk membuka investasi. Akibatnya, sengkarut urusan tanah hingga kini masih menjadi polemik di daerah.

“Hari ini untuk pertama kalinya kita patut bersyukur dapat menyerahkan 277 sertifikat tanah secara simbolis kepada 7 masyarakat, hal ini merupakan program sertifikasi tanah bagian dari Program PTSL Nasional yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo,” demikian ungkap Wonda

Pihaknya menilai bahwa hal itu adalah pertama kalinya dalam kepemimpinannya. Wonda juga menegaskan bahwa dengan adanya program PTSL, maka akan sangat memproteksi masyarakat agar dapat hidup di atas tanah mereka sendiri dengan dilengkapi dokumen-dokumen sah yang dilindungi hukum.

Dengan demikian, Wonda menghimbau kepada masyarakat jika terdapat masyarakat yang memiliki surat kepemilikan tanah yang kosong dan rumah tempat tinggal yang telah diakui secara adat/pelepasan, maka mereka bisa mengurus di kantor BPN.

Kendati demikian, Wonda sangat berharap agar semua tanah ulayat tetap dipertahankan sebagai warisan anak cucu kedepan.

Pada momen tersebut, tak lupa Wonda juga berterima kasih kepada Presiden Jokowi, terlebih khusus kepada Kepala BPN Provinsi Papua dan BPN Puncak Jaya atas kinerja positif dalam tugasnya di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap kegiatan ini tetap akan berlangsung di masa yang akan datang dan kami siap bekerja sama mendukung program BPN dalam melayani masyarakat," ungkapnya.

Wonda juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal untuk kebaikan bersama. Dan disamping itu Wonda berharap agar dengan keberadaan dan kehadiran BPN di Puncak Jaya bisa diperlama sedikit agar banyak masyarakat dapat terlayani untuk pengurusan dokumen kepemilikan tanah.

Selain itu, Wonda memberikan warning kepada masyarakat yang telah melepas/menjual tanah kepada pemerintah dan telah dibangun fasilitas publik, karena mereka dilarang keras untuk menuntut.

"Orang tua dulu jika sudah menjual tanah, maka harga yang berlaku itu sah dan disepakati harga saat itu. Anak cucu tidak boleh lagi tuntut dikemudian hari apalagi saat ini sudah ada sertifikat maka dilindungi secara hukum. Jangan palang sana sini, untuk tuntut ganti rugi harga tanah. Jika tidak maka akan berurusan dengan penegak hukum," tegasnya.

Pihaknya berpesan agar dokumen surat tanah di jaga baik dan sebaliknya tidak digadaikan untuk keperluan konsumtif yang akan merugikan pemilik sendiri.

Menurut Wonda, edukasi dan advokasi tentang kepemilikan tanah sebagai bukti legalitas formal harus terus didorong oleh jajaran Kadistriknya.

Dijumpai usai apel, Kepala BPN Puncak Jaya, Baharudin Tuharea, S.SIT., dihadapan media menyampaikan komitmen bahwa pihaknya akan tetap eksis di kabupaten Puncak Jaya dan sangat terbuka untuk keputusan sertifikat tanah.

“Untuk progres kami yang seharusnya tuntaskan 500 bidang tanah, tapi akibat pandemi Covid-19 maka terjadi pemangkasan menjadi 277 sertifikat. Komitmen kami akan tetap eksis di kabupaten Puncak Jaya dan kami sangat terbuka untuk keputusan sertifikat tanah,” Ucap Baharudin.

Dirinya berharap semoga dengan adanya sertifikat ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dengan telah jelasnya status kepemilikan tanah yang dimiliki.

Peluang itu tentunya menjadi angin segar dalam iklim investasi bagi para pengusaha untuk dapat mengembangkan usaha di Puncak Jaya. Kepastian hukum dan keamanan tentu menjadi faktor utama investor. (Red-HumasPJ)
Komentar

Tampilkan

Terkini