Mulia , SUARA.NABIRE - Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda, S.Sos, S.IP, MM., didampingi Wakil Bupati Puncak Jaya, Deinas Geley, S. Sos, M. Si....
Penyerahan surat tersebut disaksikan langsung seluruh peserta yang hadir dari ASN, Instansi Vertikal dan Ormas. Penunjukan dilatari kosongnya pejabat karena telah meninggal dunia atau mutasi/dipromosikan di Pemda lain.
“Beberapa waktu lalu kita telah melaksanakan Perayaan Natal yang dirangkaikan dengan 3 tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati serta 24 tahun Kabupaten Puncak Jaya. Kegiatan tersebut sukses di laksanakan dengan sederhana dan sesuai dengan protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19.” ucap Yuni.
Adapun Surat Perintah Pelaksana Tugas yang hari ini diserahkan, merupakan promosi dari Eselon III ke Eselon II. Berdasarkan data yang diperoleh, ke-sembilan jabatan yang diserahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas, adalah sebagai berikut:
- Plt. Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak Jaya,
- Plt. Kabag Persidangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Puncak Jaya,
- Kabid Litbang,
- Plt. Sekretaris Inspektorat,
- Plt. Kabid Koperasi,
- Plt. Kabid Pendataan dan Pendayagunaan Tenaga Kerja,
- Plt. Kabid Penanaman Modal,
- Plt Kabid Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan,
- Plt. Kabid Prasarana dan Sarana.
Menjadi Plt. Asisten Sekda Bidang Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak Jaya dipercayakan kepada Esau Karoba, S.PAK., sebagai anak daerah Puncak Jaya.
Yuni juga menyampaikan bahwa penunjukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan pertimbangan kompetensi.
“Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi saudara sebagai putra daerah yang telah terpilih dan dipercayakan dari sekian banyak orang untuk mengisi kekosongan pada jabatan tersebut. Saudara dipilih karena pangkat dan golongan saudara telah memenuhi syarat serta kinerja yang bagus dan mempunyai kemampuan sekaligus ini merupakan promosi jabatan dari Eselon III ke Eselon II,” ungkap Yuni.
Dirinya menegaskan pula bahwa yang bisa menempatkan, mengangkat dan memindahkan orang adalah kewenangan mutlak pimpinan yakni pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau disebut juga Kepala Daerah.
“Saya melarang keras Penyerahan Surat Perintah ini menjadi bahan cerita tidak benar atau dipelintir menjadi hoax di kalangan ASN yang akan memicu kesalahpahaman masyarakat. Yang menilai, menempatkan, mengangkat dan memindahkan orang adalah kewenangan mutlak pimpinan yakni pejabat Pembina kepegawaian (PPK) atau disebut juga Kepala Daerah.” tegas Yuni.
Dalam kesempatan tersebut Yuni berpesan kepada seluruh peserta apel bahwa aktivitas di kantor masih berjalan seperti biasa sambil menunggu peraturan Gubernur Papua.
“Sampai saat ini kita belum libur, libur akan kita sesuaikan dengan peraturan Gubernur Papua. Saat ini aktivitas di kantor masih berjalan seperti biasa, untuk itu jangan ada yang membuat libur diri sendiri.” Jelas Yuni
Kepada seluruh ASN dan CPNS yang lain, Yuni juga memberikan motivasi agar lebih bersemangat lagi dalam melaksanankan tugas dan pekerjaan agar kedepannya akan mendapat kesempatan yang sama.
Yuni berharap agar seluruh peserta dapat menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga di tengah pandemi covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir, tetap mengutamakan protokol kesehatan dan tetap memakai masker dimanapun berada. (Red-Humas PJ)
Tidak ada komentar
Posting Komentar