Video

Video News

Iklan

Janji Politik Kampanye Paslon Pilkada Nabire "100 Hari Kerja" dan Kebijakan APBD 2021

SUARA NABIRE
Jumat, 13 November 2020, November 13, 2020 WIB Last Updated 2020-11-13T23:58:26Z
Dalam masa kampanye Pilkada Nabire Tahun 2020, para paslon melemparkan janji-janji kampanye yang dianggap “sexy” alias mujarab terutama janji-janji "100 Hari Kerja" jika nanti terpilih menjadi Bupati Nabire yang tujuannya tentu untuk merebut hati masyarakat.

Di satu sisi euforia atau semangat dari para paslon dalam masa kampanye ini melupakan satu hal yang sangat penting yaitu dari mana sumber pembiayaan untuk merealisasikan janji-janji politik tersebut, mengapa? Harus diingat bahwa proses penyusunan APBD Kab. Nabire tahun 2021 sedang berlangsung dimana pihak eksekutif (Kepala daerah alias penguasa sekarang) bersama pihak legislatif (DPRD) yang bertanggung jawab terhadap penyusunan APBD 2021 dan biasanya akan ditetapkan/disahkan melalui Perda APBD pada Bulan Desember 2020. 

Pertanyaannya apakah semua janji-janji politik termasuk janji-janji 100 hari kerja programnya sudah termuat didalam alokasi belanja APBD Kab. Nabire tahun 2021? Yang dikuatirkan adalah jangan sampai janji-janji kampanye tersebut malah menjadi boomerang (senjata makan tuan) karena tidak terprogramkan dalam alokasi anggaran dan belanja APBD tahun 2021, sehingga tidak dapat direalisasikan kepada masyarakat.

Perlu diketahui bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2021 agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2020 ini proses penyusunan APBD dihadapkan dengan situasi pandemi COVID-19 yang mulai mewabah di Indonesia pada awal Maret. Pandemi ini mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggarannya melalui penerbitan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

Kebijakan ini tak ayal berimbas juga kepada daerah yang kemudian harus melakukan perubahan atau realokasi APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimandatkan oleh UU tersebut. Hal lain yang membuat penyusunan APBD tahun anggaran 2021 berbeda adalah karena pemerintah daerah harus mengacu pada beberapa peraturan perundang undangan yang berbeda dengan tahun sebelumnya, baik karena adanya revisi maupun terbitnya regulasi baru. 

Tentu saja perubahan ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian. Regulasi yang berubah terkait dengan penyusunan APBD adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 menjadi PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sedangkan regulasi yang baru adalah Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Berdasarkan situasi tersebut diatas dapat menyebabkan pihak pemerintah daerah banyak mengalami perubahan dalam menentukan kebijakan – kebijakan program didalam proses tahapan penyusunan APBD.

Oleh. Chalie Messi
(Anak Kampung Kali Susu, 13 November 2020)
Komentar

Tampilkan

Terkini