Video

Video News

Iklan

Cegah Pendanaan Terorisme Lewat NPO, Densus 88 AT Polri dan 13 Lembaga Teken Komitmen

SUARA NABIRE
Rabu, 18 November 2020, November 18, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T05:19:22Z
SUARA.NABIRE - Sebagai upaya dalam mencegah Pendanaan Terorisme Lewat NPO, Densus 88 Anti Teror (AT) Polri menandatangani komitmen bersama dengan 13 Kementerian atau Lembaga terkait di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/11/2020).

Andhika Chrisnayudhanto, selaku Deputi Kerjasama Internasional Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa penandatanganan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) melalui non profit organization (NPO).

"Ini untuk memperkuat sinergi maupun kerjasama antara Polri dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya mencegah atau melindungi dan juga untuk memberantas adanya pendanaan terorisme melalui non profit organization," ujar Andhika, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020).

Ditambahkannya bahwa dengan penandatanganan itu maka nantinya Polri dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pertukaran informasi dalam rangka mendukung penguatan kerangka legislasi yang mengatur mengenai non profit organization.

Selain itu, kata Andhika, penandatanganan tersebut sangat penting sebagai langkah awal bersama bagi Polri dan kementerian/lembaga terkait dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pendanaan terorisme.

"Ya ini sangat penting, karena beberapa indikasi terakhir ini kelihatan banyaknya kelompok radikal terorisme yang menyalahgunakan non profit organization untuk tujuan terorisme itu sendiri. Ini bukan hanya concern di Indonesia, tapi juga concern di negara-negara lain," tutur Andhika.

Sehingga nantinya, lanjutnya, jika ada non profit organization yang kedapatan mendanai aksi terorisme atau melakukan kegiatan dengan tujuan mendanai, maka dapat dimasukkan sebagai terduga teroris ataupun organisasi teroris.

"Kalau ada indikasi non profit organization itu menggunakan, melakukan untuk tujuan pendanaan terorisme maka bisa dimasukkan dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Ini salah satu langkah yang diterapkan pemerintah, sehingga ini dapat mencegah agar non profit organization itu tidak disalahgunakan," tandasnya. (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini