SUARA.NABIRE - Sebut saja Rosa (nama samaran), seorang anak perempuan dibawa umur (16 tahun) asal Sulawesi Selatan, di duga menjadi korban ...
SUARA.NABIRE - Sebut saja Rosa (nama samaran), seorang anak perempuan dibawa umur (16 tahun) asal Sulawesi Selatan, di duga menjadi korban human trafficking di kota Nabire, Papua. Hingga akhirnya ia pun ditemukan oleh seorang ibu berinisial IB (40 tahun) belum lama ini.
Ketika bertemu dengan IB, Rosa menceritakan semua yang dialaminya kepada IB. Selanjutnya IB mengajak Rosa untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada beberapa Wartawan di kota Nabire pada Kamis, 29 Oktober 2020
Kepada beberapa awak media di Kota Nabire, Rosa mengungkapkan bahwa sebelum dirinya tiba ke kota Nabire, ia sempat berkenalan dengan seseorang berinisial BC melalui pertemanan facebook.
Dari pertemanan di facebook itu, BC kemudian mengajak Rosa untuk bertemu langsung. Dimana pada saat itu keduanya masih berada di kota Makasar - Sulawesi Selatan.
Dalam pertemuan, BC mengajak Rosa untuk bekerja menjual nasi kuning. Usai pertemuan, Rosa meminta restu kepada kedua orang tuanya untuk ikut berjualan nasi kuning bersama BC. Dan saat itu orang tua Rosa mengijinkan Rosa untuk Ikut bekerja bersama BC pada bulan Februari 2020.
Akhirnya Rosa pun bersedia ikut bersama BC meskipun ia sendiri tidak mengetahui dimana lokasi tempat kerja yang ditawarkan BC terhadap dirinya untuk berjualan nasi kuning.
Singkat cerita, BC dan Rosa selanjutnya tiba di kota Nabire, Papua. Ketika tiba di kota Nabire, BC dan Rosa langsung tinggal dan bekerja di salah satu karaoke milik RP yang berlokasi di lokalisasi yang ada di Nabire.
Setelah beberapa waktu bekerja di karaoke milik RP, BC kemudian mengajak Rosa untuk tinggal di kos-kosan yang ada kota Nabire. Namun setelah itu, BC kembali mengajak Rosa untuk bekerja kembali di salah satu karaoke barak 2 di Lokalisasi yang ada di Nabire.
Beberapa waktu setelah bekerja di karaoke barak 2, atas permintaan BC, Rosa kemudian dipindahkan untuk bekerja di karaoke barak 12 milik DW yang bertempat didalam kompleks lokalisasi yang sama.
Setelah beberapa waktu bekerja di karaoke barak 12 milik DW, Rosa kemudian di tebus oleh salah seorang tamu karaoke berinisial T yang di ketahui berprofesi sebagai penjual judi togel (toto gelap).
“Setelah saya tinggal dengan T, saya dipaksakan T untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri, namun saya tidak mau, bahkan saya sempat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh T terhadap saya,” kata Rosa dengan nada sedih.
Dengan mengalami kondisi demikian, Rosa kemudian berusaha untuk kabur dari rumah, dan akhirnya Rosa bertemu dengan Ibu IB bersama suaminya. Rosa kemudian diamankan Ibu IB dirumahnya hingga saat ini.
Dengan nada sedih, kepada awak media, Rosa memohon agar dirinya segera di pulangkan ke kampung halamannya di Makasar, Sulawasi Selatan.
Saat dikonfirmasi, salah satu oknum pemilik karaoke berinisial DW yang pernah mempekerjakan Rosa, mengakui bahwa Rosa memang pernah bekerja di Karaoke miliknya.
Hal yang sama, juga dikatakan KR selaku Koordinator pengusaha di salah satu lokalisasi di Nabire. KR juga mengakui bahwa dirinya mengenal Rosa, namun KR menyampaikan bahwa sejak awal Rosa tiba di lokalisasi, pihaknya tidak mengijinkan Rosa untuk bekerja di karaoke sebab KR mengetahui umur Rosa masih dibawah umur.
Menyikapi hal tersebut, beberapa awak media bersama ibu IB dan Korban, pada hari Jum’at, 30 Oktober 2020 kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polres Nabire.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Nabire, AKBP. Kariawan Barus, S.I.K, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan penyelidikin terhadap kasus Rosa tersebut.
“Kita akan melakukan tindakan penyelidikan. kalau memenuhi unsur, kita akan ke tingkat penyidikan," tutur Kapolres Nabire via Whatsapp
“Jika terbukti, para pelaku kita akan jerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun penjara, dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),” demikian ditegaskan Kapolres Nabire. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar