SUARA.NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire membentuk Tim Penyelidik Pidana Khusus demi menanggapi laporan warga tentang dugaan Tindak ...
Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut mulai dilaksanakan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejari Nabire sejak 21 September 2020, sesuai surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINT-01/R.1.17/Fd/09/2020 yang ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Ramadani, SH., MH.
Adapun anggaran yang digunakan dalam penyiapan lahan Gereja Khatolik Titigi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Intan Jaya, adalah bersumber dari APBD Perubahan 2019 Kabupaten Intan Jaya.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nabire, Ryan Rudini, S.H, pekerjaan tersebut telah dikerjakan sebelum adanya kontrak kerja oleh salah satu PT, dengan lahan Gereja yang telah dipersiapkan berbentuk tanah datar yang luasnya tidak terlalu besar, dan bukan berupa tanah hutan yang tidak berbukit, sehingga di duga tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang diberikan.
“Ya, sesuai laporan warga, kami akan lakukan penyelidikan. Karena sebagaimana menurut warga, terdapat hal yang tidak wajar seperti lahan Gereja yang disiapkan berbentuk tanah datar dengan luas yang tidak terlalu besar, dan tanahnya bukan tanah hutan yang tidak berbukit, sehingga ini di duga tidak sesuai anggaran yang sudah diberikan”, tutur Ryan kepada awak media ini pada Jumat (25/09/20)
Kepala Seksi Intelijen: Ryan Rudini, S.H
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus, Samuel Heros Berhitu, S.H, membenarkan apa yang sebelumnya sudah dikatakan Kasi Intel Kejari Nabire, bahwa sesuai dengan laporan warga tertanggal 10 September 2020, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyiapan lahan Gereja Titigi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Intan Jaya.
“Terkait laporan pengaduan masyarakat yang datang kepada kami, tertanggal 10 September 2020, maka kami menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penyelidik dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINT-01/R.1.17/Fd/09/2020, untuk melakukan penyelidikan apakah laporan dugaan korupsi tersebut benar atau tidak,” demikian dikatakan Samuel.
“Penyelidikan ini sudah kami lakukan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat tersebut, yakni tanggal 21 September 2020,” terangnya.
Samuel menambahkan bahwa jika nantinya setelah dilakukan penyelidikan, memang benar ditemukan indikasi dugaan korupsi, maka dari tingkat penyelidikan kemudian dilakukan ekspos, dan selanjutnya akan ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan.
Pada kesempatan itu, tak lupa Samuel meminta dukungan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Ya, terkait penyelidikan tersebut, kami mohon bantuannya dari masyarakat dengan mendukung kami untuk sama-sama mengawal pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi ini,” tuturnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus: Samuel Heros Berhitu, S.H
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ramadani, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi awak media ini, juga membenarkan adanya laporan warga tentang dugaan tindak pidana korupsi di dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Intan Jaya terkait dengan penyiapan lahan Gereja Khatolik Titigi.
Tim Penyelidik Pidsus Kejari Nabire yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut dikoordinator oleh Kasi Pidsus, Samuel Heros Berhitu, S.H, dan terdiri dari Ketua Tim atas nama Arnes Tomasila, S.H, Wakil Ketua: Leonardus Yakadewa, S.H, Sekertaris: Ryan Rudini, S.H, dan kedua anggota: Shelly Angelina Peetoom, S.H dan Naftali Mambrasar, S.H. (Red).
Tidak ada komentar
Posting Komentar