SUARA.NABIRE - Ditemui usai memenuhi panggilan KPU Nabire guna mengklarifikasi keabsahan ijazahnya pada Rabu (16/09/20), bakal calon wakil ...
"Ijasah saya sah. Apalagi yang mau dipersoalkan? Ijasah saya jelas tertulis dari kepala dinas Pendidikan kabupaten Nabire yang lama pada waktu itu," demikian ditegaskan Tabroni kepada awak media ini.
Menurutnya, pada waktu itu keabsahan ijasahnya sudah jelas tertulis dan di baca sehingga semua pihak pun sudah mendengar serta melihatnya sendiri dan hal ini tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Terus apalagi yang mau dipersoalkan? Kalo ada hal-hal lain, ini sifatnya politik. Jadi tetap kita tidak boleh terpancing," terangnya.
Tabroni mengatakan pula bahwa pihaknya tetap akan menjaga situasi agar tetap kondusif serta tetap akan mengikuti protokol kesehatan dalam situasi pandemi covid-19
"Jadi, kita tinggal tunggu jawaban tertulis saja. Yang jelas dalam pertemuan tadi ada Bawaslu, ada KPU, ada Tim kita, ada dari PKBM separuh. Dari tadi kami bertanya, bahwa ijasah ini sah atau tidak? Ijasah sah. Ya sudah toh, apalagi yang mau diperpanjang," ungkap Tabroni.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam pertemuan yang digelar pada hari Rabu 16 September 2020 tersebut, Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P dan P) Kabupaten Nabire sudah memutuskan bahwa Ijazah Paket C yang dimiliki Bakal Calon Wakil Bupati Nabire, Tabroni Bin M Cahya, diakui keabsahannya.
Pengakuan keabsahan ijasah tersebut tertuang dalam Surat Keterangan nomor: 800/1935/2020 tertanda Kepala Dinas P dan P Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang.
Hadir dalam kesempatan itu adalah kepala Dinas P dan P dan jajarannya, pihak KPU Nabire, Bawaslu Nabire, Kepala Dinas P dan P sebelumnya yang menandatangani Ijazah Tabroni, Briur Wenda, Kepala Pengelola PKBM Tunas Baru, Joice M Rumasep serta beberapa guru dan teman sekolah yang tamat di PKBM.
Dalam klarifikasi tersebut, masing-masing pihak mengutarakan pendapat, pandangan, dan pengakuan terhadap Ijazah paket C yang dimiliki Tabroni sehingga pada akhirnya dikeluarkanlah kesepakatan bersama tentang keabsahan ijasah yang dimiliki Tabroni usai klarifikasi.
Selain pengakuan dari Kepala Dinas P dan P, pernyataan keabsahan ijasah Tabroni juga datang dari Sekretaris Dinas P dan P dan Kabid PLS, Dominikus Adi. Ketiganya senada mengakui Ijazah Paket C Tabroni, namun catatannya adalah soal tahun tamatan (2013) yang ikut Ujian Nasional cuma 10 PKBM, tidak termasuk asal PKBM ijazah terkait.
Ketika dikonfirmasi awak media ini, pengelola PKBM Tunas Baru, Lowice Marselina Rumaseb, S.Pd, mengaku bahwa PKBM miliknya sudah di didirikan sejak tahun 2008, dan pada setiap tahun pihaknya selalu ikutkan Ujian Nasional baik paket A, B dan paket C.
Terkait Tahun Ajaran 2012/2013 yang dipersoalkan, Lowice menjelaskan bahwa siswa yang ikut pada saat itu adalah sebanyak 11 siswa.
"Dinyatakan lulus sebanyak 6 siswa, yang termasuk di dalamnya adalah Tabroni, sedangkan yang tidak lulus adalah sebanyak 5 siswa. Karena itu, ijazah pak Tabroni adalah sah," terang Lowice
Hal yang sama ditegaskan Mantan Kepala Dinas P dan P yang menjabat saat itu, Briur Wenda. Pada kesempatan itu Wenda juga mengakui ijazah Tabroni adalah sah sebab dirinya sendiri yang menandatangani ijazah milik Tabroni ketika menjadi Kepala Dinas. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar