Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Penjelasan Kasi BB Kejari Nabire Terkait Pemusnahan Barang Bukti

SUARA.NABIRE - Ditemui di ruang kerjanya usai acara pemusnahan barang bukti pada Jumat (18/09/2020), Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti ...

SUARA.NABIRE - Ditemui di ruang kerjanya usai acara pemusnahan barang bukti pada Jumat (18/09/2020), Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Nabire, Arnes Tomasila, SH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap  merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP

"Pasal tersebut berbunyi melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sebagaimana yang diamanatkan pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," ungkap Tomasila kepada awak media ini.

Tomasila menambahkan bahwa tujuan pemusnahan Barang Bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab

"Jadi, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, demi menciptakan keadaan dan situasi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Nabire menjadi aman, tentram dan kondusif," paparnya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tahapan dari penuntasan penanganan perkara pidana (back to sero) yang diharapkan memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum.

Ketika dikonfirmasi soal barang sitaan dan rampasan jenis narkotika, Tomasila mengatakan bahwa rujukannya dapat ditemukan dalam Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia Lainnya Secara Aman (“Peraturan Kepala BNN 7/2010”) 

"Terkait barang rampasan itu diatur dalam Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) serta penjelasannya," bebernya.

Tomasila menambahkan, bahwa ketentuan tersebut menegaskan bahwa dalam menetapkan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dirampas untuk negara, hakim memperhatikan ketetapan dalam proses penyidikan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Dalam ketentuan, yang dimaksud dengan “hasilnya” adalah baik yang berupa uang atau benda lain yang diketahui atau diduga keras diperoleh dari tindak pidana Narkotika," terangnya.

Jadi, lanjut Tomasila, barang rampasan yang dimaksud dalam UU Narkotika tidak hanya berupa narkotika dan prekursor narkotika saja, tetapi juga berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, serta barang-barang atau peralatan yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Hasil-hasil yang diperoleh dari tindak pidana Narkotika atau tindak pidana Prekursor Narkotika adalah berupa aset dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, sehingga barang yang dimaksud oleh UU Narkotika untuk dilakukan pemusnahan terhadapnya adalah barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika" tegas Tomasila. 

Dia menjelaskan bahwa pengawasan dalam pemusnahan barang sitaan narkotika ini bisa disaksikan oleh pejabat yang mewakili unsur: Kejaksaan Negeri setempat, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan. 

"Namun apabila unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan oleh pejabat atau anggota masyarakat setempat," demikian penjelasan Kasi BB Kejari Nabire, Arnes Tomasila, SH. (Red).

Tidak ada komentar