Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Penandatanganan Fakta Integritas dan Deklarasi Pokja Pencegahan Covid-19 Jelang Pilbub Nabire 2020

SUARA.NABIRE - Bertempat di kantor KPU Nabire, pada Sabtu (26/09/2020), Pukul 15:46 Wit, berlangsung kegiatan penandatanganan fakta integri...

SUARA.NABIRE - Bertempat di kantor KPU Nabire, pada Sabtu (26/09/2020), Pukul 15:46 Wit, berlangsung kegiatan penandatanganan fakta integritas dan deklarasi Pokja Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire yang direncanakan berlangsung pada Desember 2020 nanti.

Disamping pihak KPU dan Bawaslu beserta unsur pimpinan TNI dan Polri, serta unsur Pimpinan Kejaksaan Negeri Nabire dan Pemerintah Daerah, acara tersebut dihadiri pula oleh beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, toko perempuan, serta ketiga Pasangan Calon (Paslon) dan tim pemenangan dari ketiga Paslon.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa ketiga Paslon yang sudah ditetapkan sesuai nomor urut adalah: Yufinia Mote dan M Darwis pada nomor urut 1, Mesak Magai dan Ismail di nomor urut 2, serta F. X Mote dan Tabroni pada nomor urut 3. 

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Nabire, Wilhelmus Degei, sangat berharap agar ketiga Paslon nantinya bisa mematuhi semua peraturan dan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan.

"Kegiatan yang kami gelar hari ini adalah sesuai perintah Bawaslu RI, sehingga kami membentuk tim Pokja Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 pada Pilbup nanti. Sebagaimana Kabupaten Nabire merupakan salah satu dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia," tuturnya

Menurut Degei, tim Pokja Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 yang terbentuk adalah atas kerja sama Bawaslu dan KPU Nabire dengan melibatkan beberapa pihak, diantaranya unsur Kejaksaan Negeri Nabire, Kepolisian dan TNI, beserta Pemerintah Daerahmelalui POL PP. 

"Bupati sebagai Kepala Daerah, juga akan bekerjasama dengan kami untuk mengawasi, atau berkolaborasi dalam memberikan pemahaman kepada semua masyarakat termasuk kepada ketiga Paslon yang nantinya melakukan kampanye - kampanye," terangnya

Dijelaskannya bahwa ketika melakukan kampanye, para calon bupati dan wakil bupati tidak dibenarkan menghadirkan anak-anak di bawah umur, ibu hamil atau orang yang rentan terhadap covid-19, yaitu mereka yang umurnya di atas 46 tahun. 

"Ya, itu sudah menjadi komitmen kita bersama," tegas Degei. 

Ditegaskan pula oleh Degei selaku Ketua KPU Nabire, bahwa para calon kandidat diperbolehkan mempromosikan program serta ide kepada masyarakat untuk bisa terpilih di tanggal 9 Desember nanti tetapi dengan cara yang edukatif dan tidak saling menyerang.

"Ya, bapak dan ibu para calon silahkan menawarkan program-program Anda, serta ide-ide kepada masyarakat supaya tanggal 9 Desember mereka masyarakat bisa memilih Anda, tetapi dengan cara yang edukatif serta cara-cara yang baik, dan cara yang sifatnya membangun," tuturnya.

"Jangan saling menyerang jika dalam kegiatan kampanye tersebut," demikian ditegaskan Degei.

Tak lupa Degei mengingatkan bahwa jika dalam melakukan kampanye salah satu calon ada yang melakukan pelanggaran, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan.

Pada tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire,  Markus Madai,  juga mengharapkan kepada para Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk dapat menerapkan dan melakukan apa yang sudah disepakati bersama oleh Kejaksaan, TNI dan Polri, Pemerintah, KPU dan pihak Bawaslu Kabupaten Nabire

"Semua pihak harus memperhatikan semua aturan yang ada dalam fakta integritas yang nanti kita tandatangani bersama," demikian ungkap ketua Bawaslu Nabire kepada awak media ini sebelum menandatangani fakta integritas. (Red).

GALERI FOTO:
(Foto oleh. Tim Dokumentasi SUARA.NABIRE)





Tidak ada komentar