SUARA.NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire menggelar acara pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki...
Acara berlangsung Pukul 02.20 WIT, yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nabire di Jalan Merdeka No.50 Nabire, Papua, dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, perwakilan Kepala Kepolisian Resor Nabire, perwakilan Kepala Rutan Tahanan Negara Klas II B Nabire, Hakim pengadilan Negeri Nabire, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire dan para Jaksa serta seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Nabire.
Adapun susunan acara pemusnahan barang bukti tersebut dimulai dari Pembukaan, Menyanyikan lagu indonesia Raya, Doa bersama, Laporan Kasi BB, yang dilanjutkan dengan Sambutan Kajari, serta Foto bersama Kajari, Tamu Undangan, para Kasi Kejari Nabire, dan Jaksa Kejari Nabire dihadapan Barang Bukti yang akan dimusnahkan
Acara dilanjutkan dengan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti dan Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kasi BB yang disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Perwakilan Polres Nabire, Perwakilan Karutan Nabire serta mengetahu Kajari Nabire dan Kasi Pidum Kejari Nabire.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Ramadani, S.H., M.H, mengatakan bahwa dalam menangani ragam perkara tindak pidana di wilayah hukum kabupaten Nabire, pihak Kejari Nabire tidak dapat bekerja sendiri sehingga memerlukan sinergisitas dengan pihak lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Ramadani, S.H., M.H
Ditempat yang sama, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Nabire, Arnes Tomasila, SH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan salah satu tahapan dari penuntasan penanganan perkara pidana (back to sero) yang diharapkan memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum secara umum.
"Disamping itu, pemusnaan barang bukti ini bertujuan untuk bisa mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti," tegas Tomasila dalam laporannya.
Tomasila menambahkan bahwa barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil penyelidikan dari pihak Polres Nabire, Polres Paniai dan Polres Puncak Jaya yang dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nabire, dan kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Nabire, yang kesemua barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
KASI BB Kejari Nabire, Arnes Tomasila, SH
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Barang bukti narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 10 paket besar dan kecil dengan berat 20,6 gram,
- Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 10 paket besar dan kecil dengan berat 980, 8 gram
- Barang bukti senjata tajam, yang terdiri dari: parang 6 buah, samurai 1 buah, pisau 4 buah, kapak 1 buah, anak panah 23 buah, busur panah 3 buah, gunting 1 buah
- Barang bukti judi atau togel, yang terdiri dari: 3 blok kupon togel, 2 buah bolpoin, 1 table angka keluar putaran kamboja, 1 lembar papan rolex, 1 lembar karpet angka rolex, 1 lembar papan angka togel, 1 lembar papan rolex, 1 lembar table shio, 1 buah buku tulis, 1 lembar kertas karbon, 1 buah karton anggur kupu, 1 buah mesin meter pon, 1 buah buku catatan rumus, 1 buah teko plastik.
- Barang bukti perkara lainnya berupa 2 botol cap tikus, 2 buah tas noken, 7 lembar map, 3 lembar dokumen, 1 rol tali raffia, 1 buah spanduk, 1 buah potong tikar, 1 buah kasur, 1 buah tas ransel, 1 buah tas gendong, 1 buah karton paketan
Berdasarkan pantauan media ini, tata cara pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Untuk barang bukti narkotika jenis shabu-shabu dimasukan ke dalam baskom yang telah diisi air panas atau di blender kemudian di aduk-aduk hingga larut dengan air, dan air yang sudah tercampur dengan shabu-shabu tersebut di siram dalam timbunan tanah agar tidak dapat dipergunakan lagi
- Untuk barang bukti narkotika jenis ganja, dimasukan ke dalam drum kemudian di bakar sampai habis, setelah itu ditimbun dalam tanah agar tidak dapat dipergunakan lagi
- Untuk barang bukti senjata tajam, dipotong -potong menjadi 3 bagian sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
- Untuk barang bukti lainnya, disatukan ke dalam drum kosong lalu dibakar sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Ditemui usai acara, Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Cita Savitri, S.H., M.H., sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Nabire yang telah menggelar dan mempublikasikan pelaksanaan pemusnaan barang bukti tersebut sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
"Saya sangat mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Nabire yang telah melaksanakan ini dan juga mempublikasikannya, sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa proses perkara ini telah sampai kepada dimusnahkannya barang bukti," ungkap Savitri.
Menurut Savitri, pelaksanaan pemusnaan barang bukti tersebut merupakan satu rangkaian yang memang harus dilaksanakan dan harus di proses sampai dengan tuntas sehingga selesailah semuanya perkara tersebut.
"Nah, eksekusi ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Nabire yang dalam hal ini Jaksa penuntut Umum sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan," bebernya
Ketua Pengadilan Negeri Nabire, Cita Savitri, S.H., M.H
Savitri menambahkan bahwa melalui kesempatan ini, masyarakat juga harus mengetahui bahwa apabila barang rampasan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka harus dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Misalnya barang-barang seperti senjata tajam, biasanya amar putusannya itu di rusak sehingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian barang-barang seperti ganja atau obat-obatan itu dirampas untuk dimusnahkan. Sehingga ketika semua itu telah dilakukan maka selesailah proses itu. Aman dan semua sudah selesai dan dijalani," demikian dijelaskan Savitri selaku Ketua Pengadilan Negeri Nabire yang turut hadir dalam acara pemusnaan barang bukti tersebut. (Red).
Galeri Foto:
Barang Bukti:
Daftar Barang Bukti:
Tidak ada komentar
Posting Komentar