Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Begini Penjelasan Bawaslu Nabire Terkait Keterlibatan Beberapa ASN dalam Pilbup 2020

SUARA.NABIRE  -  Mewakili Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa, S.PAK, mengatakan bahwa terdapat bebera...

SUARA.NABIRE - Mewakili Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa, S.PAK, mengatakan bahwa terdapat beberapa ASN yang ditemukan terlibat dalam kegiatan Pilbub 2020 sejak masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.

"Di dalam hasil pengawasan Bawaslu, sejak dari masa pendaftaran bahkan sebelumnya, kami mendapati ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis menjelang Pilbub 2020," demikian dikatakan Adriana kepada awak media ini pada Rabu (16/09/20).

Sehingga, lanjutnya, Bawaslu kabupaten Nabire telah melakukan klarifikasi terhadap para ASN tersebut dan hasilnya telah direkomendasikan kepada Komisi ASN.

"Apapun sanksi yang dikeluarkan oleh komisi ASN, itu adalah kewenangan dari Komisi ASN. Dalam hal ini Bawaslu hanya melakukan klarifikasi terhadap para pihak yang mana disitu ada terlapor, pelapor dan juga saksi," jelas Adriana.

"Jadi kami mempelajari bukti yang ada, kemudian melakukan kajian dan hasilnya itulah yang kami rekomendasikan ke Komisi ASN," tegasnya.

Adriana membeberkan bahwa untuk kabupaten Nabire sendiri, sudah ada 5 ASN yang diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Nabire terkait keterlibatan mereka dalam proses pencalonan. Dimana tiga diantaranya adalah dua orang merupakan bakal calon, dan satunya lagi adalah yang berminat mendaftarkan diri sebagai bakal calon.

"Dua adalah yang ikut dalam proses pencalonan tersebut. Sehingga sesuai dengan aturan, maka Bawaslu harus melakukan klarifikasi terhadap mereka mengingat ini sudah merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN," ungkap Adriana. 

Dikatakannya bahwa dasar dari Bawaslu melakukan klarifikasi adalah, selain daripada undang-Undang nomor 10 Tahun 2016, terdapat pula Peraturan atau Surat Menteri PANRB Nomor 8/71 M.SM.00.00/2017 Tertanggal 27 Desember Tahun 2017.

"Beberapa poin yang kami pakai sebagai bentuk dari klarifikasi bagi para ASN ini adalah, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Partai Politik, kemudian di larang memasang spanduk atau baliho, dan ada juga PNS dilarang mengahdiri deklarasi Bakal calon Bupati atau Pasangan Calon Kepala Daerah," tegas Adriana. 

Menurut Adriana, hal-hal itulah yang telah dilanggar beberapa ASN di Kabupaten Nabire sehingga menjadi dasar Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap mereka.

"Untuk perlu diketahui oleh masyarakat kota Nabire, bahwa ada diantara bakal pasangan calon ini yang status istrinya adalah ASN, ketika dia hadir di KPU apakah itu merupakan bagian dari sebuah pelanggaran netralitas ASN atau tidak? Kami mau tegaskan bahwa, disini tidak dilarang pasangan suami atau istri yang berstatus ASN menghadiri setiap kegiatan yang dilakukan oleh bakal calon," jelas Adirana

Tetapi, menurut Adriana, dia harus tetap mempertahankan netralitasnya sebagai ASN dan tidak memakai atribut dari instansi tempat ia bekerja. 

"Kemudian ia tidak memakai atribut Partai atau bakal pasangan calon, dan harus bersifat pasif, artinya bahasa tubuhnya tidak menunjukkan bahwa dia mendukung bakal pasangan calon tersebut walaupun itu adalah suami atau istrinya," demikian dijelaskan Adriana.

Menurut Adriana, bahwa sejauh ia bersifat netral maka ia tetap bisa hadir pada setiap kegiatan dari bakal pasangan calon. (Red).

Tidak ada komentar