Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Akademisi Uswim Nabire Angkat Bicara Soal Polemik Ijasah Bacawabup Tabroni

SUARA.NABIRE - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire 2020 mendadak publik diramaikan dengan isu ijazah palsu yang menyerang bak...

SUARA.NABIRE - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nabire 2020 mendadak publik diramaikan dengan isu ijazah palsu yang menyerang bakal calon wakil bupati, Tabroni M Cahya. Pasalnya sejumlah kalangan menilai ijazah Paket C milik Tabroni tidak berlaku.

Kedua akademisi Universitas Satya Wiyata Mandala (Uswim) Nabire akhirnya ikut angkat bicara terkait polemik yang menimpa bakal calon wakil bupati, Tabroni M Cahya tersebut.

Drs. Petrus I Suripatty, M.Si, selaku Rektor Uswim Nabire, menilai bahwa polemik tersebut kerapkali muncul berkaitan dengan urusan politik, sehingga semuanya kembali pada instansi yang bertanggungawab terhadap penerbitan ijasah tersebut.

Suripatty menjelaskan bahwa khusus mengenai syarat minimal pendidikan formal bakal calon wakil bupati yang menjadi polemik saat ini, seharusnya diluruskan demi menghadirkan pelajaran politik yang sehat dan objektif.

Menurutnya, syarat minimal pendidikan formal calon bupati dan wakil adalah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (vide Pasal 7 ayat 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016) yang dibuktikan dengan ijazah atau keterangan lain yang setara dengan itu.

"Syarat itu baru akan diketahui memenuhi atau tidak, manakala sudah ada tahapan pendaftaran dan sudah dilakukan verifikasi baik secara administrasi maupun verifikasi faktual oleh KPUD bersama dengan Bawaslu," ungkapnya.

Suripatty menambahkan bahwa KPUD dan Bawaslu Nabire sebagai lembaga yang punya kewenangan melakukan verifikasi syarat calon berupa ijazah dan syarat calon lainnya, hanya dapat menyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat saja dan tidak dibolehkan menyatakan palsu atau tidak palsu atas dokumen yang telah diverifikasi.

Sebab menurutnya, istilah "ijazah palsu" atau "tidak palsu" adalah istilah hukum yang baru dipergunakan jika telah dilakukan pembuktian melalui Pengadilan. 

"KPUD dan Bawaslu jika dalam verifikasi administrasi meragukan keabsahan keterangan berupa legalisir atau keterangan lain tentang ijasah bakal calon, maka dapat melakukan verifikasi faktual kepada pejabat yang memberikan keterangan tersebut," tegas Suripatty.

Karenanya, menurut Suripatty, jika dalam verifikasi faktual pejabat yang memberikan keterangan menyatakan bahwa dokumen tersebut serta segala keterangan di atasnya benar adanya, maka KPUD dan Bawaslu tidak boleh menafsir lain, demikian pun sebaliknya. 

Ditempat terpisah, Pembantu Rektor II Uswim Nabire, J. M. Ramandey, STP, M.Si, yang merupakan mantan Plt Dinas P dan K Kabupaten Nabire di tahun 2012, mengatakan bahwa ijazah paket C setara dan diperlakukan sama dengan ijazah reguler.

"Paket C adalah Program Pendidikan Nonformal sebagai alternatif dari Dinas Pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa yang putus sekolah, atau yang dulunya tidak sempat menikmati Pendidikan Formal SMA karena sibuk kerja, wiraswasta, dan lain-lain," demikian dijelaskan Ramandey

"Kalo tidak salah, tahun 2006 Menteri Pendidikan Nasional membuat surat edaran yang menegaskan bahwa ijazah Paket A, Paket B dan Paket C adalah setara secara hukum dengan ijazah SD, SMP dan SMA," ungkap Ramandey.

Menurutnya, isi dari surat edaran Menteri Pendidikan menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket, seperti Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA, yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah.

Ramandey menambahkan bahwa khusus mengenai ijasah yang tidak terdaftar di dapodik atau dalam Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), maka hal tersebut perlu dilihat apakah pada saat seseorang tamat sudah diberlakukan sistem online atau tidak, sehingga sampai hari ini hal ini menjadi simpang siur.

"Ya, seperti ijasah SD, SMP dan SMK yang saya miliki, mau di cari di sistem dapodik ya tentu tidak ada, karena pada zaman waktu saya tamat sistem tersebut belum berlaku. Kalo sekarang ya wajib," bebernya.

Jadi menurutnya, saat ini peserta ujian PKBM itu sama persis dengan yang sekolah formal. Artinya mereka memiliki nilai-nilai raport dari proses PKBM itu sendiri.

"Intinya bahwa mekanisme Paket C harus melalui pendaftaran, lalu ikut proses pembelajaran dan simulasi untuk memastikan peserta didik penyetaraan mempunyai kualitas, serta memiliki kemampuan dan keahlian, serta syarat dan ketentuan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon peserta," jelas Ramandey

Menurut Ramandey, bahwa setiap orang yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B atau Paket C, mereka memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD, SMP dan SMA atau SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.

"Jadi, status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja," bebernya.

"Artinya bahwa, jika peserta didik ujian penyetaraan mengikuti sesuai dengan prosedural serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, maka, ijazah yang dikantongi oleh peserta didik tersebut sah dan setara dengan ijazah reguler lainnya," demikian dijelaskan Ramandey (Red)

Tidak ada komentar