SUARA.NABIRE - Masyarakat hukum adat diatas Tanah Papua dibagi ke dalam tujuh (7) wilayah adat budaya yaitu: Wilayah I disebut dengan wil...
- Wilayah I disebut dengan wilayah adat budaya Tabi atau Mamta yang meliputi suku - suku yang mendiami dataran sungai Mamberamo sampai Sungai Tami,
- Wilayah II disebut dengan wilayah adat budaya Saireri yaitu suku - suku yang mendiami wilayah Teluk Saireri (Sairera), sekarang disebut Teluk Cenderawasih atau pada jaman Belanda disebut Geelvink Bay
- Wilayah III disebut dengan wilayah adat budaya Domberay yaitu meliputi suku - suku yang mendiami daerah kepala burung,
- Wilayah IV disebut dengan wilayah adat budaya Bomberay yang meliputi suku - suku yang mendiami daerah Teluk Bintuni hingga ke Mimika
- Wilayah V disebut dengan wilayah adat budaya Ha - Anim yaitu wilayah suku - suku yang mendiami daerah antara Asmat sampai Kondo (Merauke)
- Wilayah VI adalah wilayah adat budaya La Pago yang meliputi suku - suku yang mendiami daerah pegunungan Tengah bagian Timur,
- Wilayah VII adalah wilayah adat budaya Me Pago yang meliputi suku - suku yang mendiami daerah pegunungan tengah bagian barat.
Berdasarkan pembagian wilayah hukum adat - budaya Papua, Provinsi Papua Barat yang termasuk di dalam kawasan Teluk Cenderawasih, adalah wilayah adat budaya Sairery, Bomberay dan Domberay.
Manusia Papua yang menempati wilayah Adat Budaya Sairery, Bomberay dan Domberay secara adat budaya mempunyai keterikatan sosial dengan sesama (homo humanicus) maupun juga memiliki keterikatan dengan alam dimana mereka ada (homo ekonomicus).
Keterikatan itu bisa dilihat dari interaksi dan komunikasi mereka baik terhadap sesamanya maupun terhadap alam dimana mereka ada. Ciri ini menjadikan mereka sebagai suatu komunitas adat budaya yang berbeda dari komunitas adat budaya Papua di ke lima daerah lainnya.
Untuk memahami tentang mereka (masyarakat adat budaya Domberay dan Bomberay Papua) maka kita bisa melihat dari lembaga - lembaga tertua yang mengatur kehidupannya sebagai homo kulturalis.
Lembaga - lembaga itu berupa sistem kekerabatan, kekerabatan bahasa, cerita rakyat (folklore), pola perkawinan, dan beberapa norma atau hukum adat lainnya seperti politik tradisional dan juga sistem penguasaan atas tanah. (red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar