Keterangan Foto : Ketua KAPP Intan Jaya: Henes Sondegau, ST (Sebla Kiri), dan Yulianus Kobogau kontraktor Intan Jaya (Sebla Kanan) - Foto O...
SUARA.NABIRE - Perwakilan kontraktor Orang Asli Papua (OAP) kabupaten Intan Jaya meminta kepada Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) kabupaten Intan Jaya beserta Dinas terkait, untuk segera memberdayakan Pengusaha Asli Papua dalam semua tender proyek yang ada di kabupaten Intan Jaya.
Aksi Penyampaian Aspirasi KAPP Intan Jaya (Oleh.NABIRE.INFO)
Hal ini disampaikan perwakilan kontraktor OAP Intan Jaya bersama Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) kabupaten Intan Jaya pada aksi penyampaian aspirasi yang digelar di kantor Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) Intan Jaya yang terletak di jln. Medan Kelurahan Karang Mulia, Nabire, pada hari Kamis (06/07/2020), sekitar Pukul 11.30 Wit.
"Persoalan selama ini bahwa di dalam lelang-lelang yang dilakukan LPSE dan Dinas terkait itu tidak pernah melibatkan pengusaha OAP di Intan Jaya. Selama ini banyak perusahaan-perusahaan yang mengatasnamakan pengusaha Papua, tetapi seluruh dokumen bahkan pelaksanaannya itu dipegang oleh orang non OAP," demikian tegas Yulianus Kobogau (32 tahun) salah satu kontraktor asal Intan Jaya.
Kobogau menambahkan bahwa, sudah sangat jelas tertuang dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2019, dan Perdasus Nomor 17 Tahun 2008, bahkan dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019, ayat 1 dan 2, itu jelas bahwa semua paket yang di bawah 2 miliar 500 juta paling tinggi, dan paling rendah 1 miliar, itu semua dikhususkan untuk pengusaha OAP.
Ditempat yang sama, Henes Sondegau, ST, selaku ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) di kabupaten Intan Jaya, juga turut menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena yang selama ini terjadi di kabupaten Intan Jaya bahwa pengusaha OAP tidak pernah diakomodir dalam sejumlah proyek yang dilakukan LPSE Intan Jaya.
"Seharusnya LPSE merepresentasikan aturan-aturan yang sudah tertera dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2019, Perdasus Nomor 17 Tahun 2008, bahkan Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Tapi selama ini kenyataan yang ada di Intan Jaya tidak sama sekali mengakomodir pengusaha OAP," ungkap Henes kepada awak media ini.
"Kabupaten lain saja masih ada kemitraan dengan pengusaha OAP, kenapa di Intan Jaya tidak bisa? Bahkan saya melihat sebelum ada LPSE masih bagus dibanding sesudah ada LPSE, sama sekali pengusaha OAP tidak pernah di akomodir ke dalam sejumlah tender dan proyek," tutur Henes.
Pada kesempatan itu pula, mewakili KAPP Intan Jaya, Henes juga menyampaikan 4 poin mendasar kepada LPSE Kabupaten Intan Jaya untuk segera menindaklanjutinya, yaitu sebagai berikut:
- LPSE segera merepresentasikan Perpres Nomor 17 Tahun 2019, Pergub Nomor 14 Tahun 2019, dan Perdasus Nomor 17 Tahun 2008
- LPSE Segera mengalokasikan paket-paket pekerjaan berlebel otsus kepada KAPP
- LPSE tidak boleh mengakomodir pengusaha non Papua, jika ke depan mengatasnamakan OAP Intan Jaya, maka KAPP Intan Jaya akan memulangkan yang bersangkutan
- Segera menayangkan paket pekerjaan seluruhnya secara online dan ofline LPSE harus bertempat di Kabupaten Intan Jaya.(Red)
Aksi Penyampaian Aspirasi KAPP Intan Jaya (Oleh.NABIRE.INFO)
Tidak ada komentar
Posting Komentar