Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

KAPP Intan Jaya Tuntut LPSE Terkait Pemberdayaan Pengusaha Asli Papua

SUARA.NABIRE -  Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Intan Jaya menggelar aksi penyampaian aspirasi di kantor Lembaga Pelayanan Secar...

SUARA.NABIRE - Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Intan Jaya menggelar aksi penyampaian aspirasi di kantor Lembaga Pelayanan Secara Elektronik (LPSE) Intan Jaya yang terletak di jln. Medan Kelurahan Karang Mulia, Nabire, pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020, sekitar pukul 11.30 Wit

Aksi penyampaian aspirasi  tersebut di koordinir langsung oleh Ketua KAPP Intan Jaya, Henes Sondegau, ST, beserta pengurus lainnya yang berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang dengan membawa 2 (dua) buah spanduk yang bertuliskan:

"KAMAR ADAT PENGUSAHA PAPUA KABUPATEN INTAN JAYA MENUNTUT LPSE DAN DINAS TERKAIT DALAM MEMPERDAYAKAN PENGUSAHA ASLI PAPUA DI KAB. INTAN JAYA"

Aksi penyampaian aspirasi yang digelar KAPP bertujuan untuk mendongkrak para pengusaha Papua dalam membangun Kabupaten Intan Jaya serta akan mendatakan para pengusaha asli papua yang bergerak dalam bidang proyek pembangunan.

Melalui ketuanya, Henes Sondegau, ST, KAPP menyampaikan beberapa poin mendasar kepada LPSE Kabupaten Intan Jaya, yaitu sebagai berikut:
  • LPSE segera merepresentasikan Perpres Nomor 17 Tahun 2019, Pergub Nomor 14 Tahun 2019, dan Perdasus Nomor 17 Tahun 2008
  • LPSE Segera mengalokasikan paket-paket pekerjaan berlebel otsus kepada KAPP
  • LPSE tidak boleh mengakomodir pengusaha non Papua, jika ke depan mengatasnamakan OAP Intan Jaya, maka KAPP Intan Jaya akan memulangkan yang bersangkutan
  • Segera menayangkan paket pekerjaan seluruhnya secara online dan ofline
  • LPSE harus bertempat di Kabupaten Intan Jaya.

Ketua KAPP Intan Jaya: Henes Sondegau, ST (Foto:AB SUARA.NABIRE)

Sementara dalam pertemuan tersebut, pihak LPSE Kabupaten Intan Jaya juga mengeluarkan tiga poin sebagai berikut:
  • Jangan menekan semua permasalahan ini ke kami LPSE, tetapi harus kepada seluruh/tiap-tiap OPD
  • Kami akan memfasilitasi dari tiap-tiap perusahan yang terdapat OAP (Orang Asli Papua) untuk diakomodir dalam paket-paket pekerjaan dibawah Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta) sesuai dengan amanah UUD No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua
  • Kami akan menampung semua aspirasi yang disampaikan dan akan menyampaikan ke Bupati Intan Jaya.
Aksi tersebut berakhir dengan aman tepat pukul 14.00 Wit, yang dilanjutkan dengan penyerahan Surat untuk penerbitan nama-nama perusahan OAP yang sudah terdaftar di LPSE,

Penyampaian aspirasi dalam aksi tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisi B DPRD Kabupaten Intan Jaya dengan LPSE dan KAPP guna mengetahui para pengusaha asli papua terutama pengusaha masyarakat intan jaya yang mendapatkan alokasi dana dan proyek pekerjaan pembangunan di Kab. Intan jaya. (Red)

Galeri Foto
(Oleh. AB SUARA.NABIRE)









Tidak ada komentar