Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Etnisitas dan Pola Kekerabatan Masyarakat Pesisir di Papua

SUARA.NABIRE -  Pada prinsipnya, etnisitas dan pola kekerabatan masyarakat pesisir di Papua hampir sama. Suku-suku asli yang mendiami daera...


SUARA.NABIRE - Pada prinsipnya, etnisitas dan pola kekerabatan masyarakat pesisir di Papua hampir sama. Suku-suku asli yang mendiami daerah pesisir diantaranya adalah suku Wandamen, suku Wamesa, suku Wepu, suku Sough, suku Wate, suku Jerisiam, suku Yaur, suku Moor, suku Napan dan suku Goni.

Suku Wandamen, merupakan masyarakat asli terbanyak yang mendiami daerah pesisir dan tersebar di wilayah Kabupaten Teluk Wondama. Demikian pula dengan suku Wamesa, Wepu dan Sough.

Sedangkan suku Wate, Jerisiam, Yaur, Moor, Napan dan Goni merupakan orang asli di pesisir Kabupaten Nabire (Distrik Moora, Distrik Napan, Distrik Yaur dan Teluk Umar). 

Pendatang yang mendiami daerah pesisir adalah orang-orang yang berasal dari suku Biak, Sorong, Serui, Jawa, Toraja dan Makassar, mereka lebih banyak sebagai PNS dan pedagang yang menjual kebutuhan pokok di kampung-kampung (BBTNTC, 2009). 

Pola kekerabatan masyarakat pesisir dalam kawasan dapat dilihat berdasarkan Garis Keturunan, Pewarisan Sumber Daya, Pola Perkawinan, dan Tempat Tinggal Pasca Nikah. Pada masyarakat asli (Wandamen, Wamesa, Sough, Wepu, Goni, Moor, Yaur) yang mendiami daerah pesisir dalam kawasan, Garis keturunan yang dianut adalah Patrilineal, yaitu marga/fam yang dipakai oleh keturunan (anak) baik anak laki-laki maupun anak perempuan adalah marga/fam ayah. 

Suku-suku asli tersebut melakukan sistem atau cara pembagian warisan. Pola yang dianut adalah sama untuk semua anak, baik kakak, adik, anak laki-laki maupun perempuan. Kecuali warisan tanah, anak laki-laki mendapat bagian lebih besar dari saudaranya yang perempuan dan laki-laki yang tertua mendapat lebih besar pula dari adik-adiknya. 

Pola perkawinan pada suku asli yaitu calon suami atau istri dipilih sendiri oleh anak yang akan menikah. Sebelum menikah, calon istri yang sudah disepakati bersama oleh kedua belah pihak akan dilamar terlebih dahulu oleh keluarga laki-laki dengan membayar mas kawin. Mas kawin dapat dibayar langsung semuanya secara sekaligus atau dengan cara menyicil sesuai kesepakatanbersama.

Barang-barang yang biasa digunakan sebagai mas kawin adalah piring besar, piring gantung, piring batu kecil, guci, gelang besi putih, gelang cangkang kerang, dan uang tunai. Setelah menikah, keluarga baru tersebut dapat tinggal serumah bersama dengan orang tua laki-laki atau perempuan untuk sementara waktu dan setelah itu dapat menempati rumah sendiri jika sudah memiliki. *Red

Tidak ada komentar