SUARA.NABIRE - Dilansir dari www.mcwnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo, menegaskan bahwa pihaknya sedang...
Hal ini dikatakan Kajati Papua kepada awak media pada Kamis (30/7/2020), bahwa semua penggunaan dana Covid-19 di Provinsi Papua akan segera diaudit oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua .
"Akan ada tim untuk turun ke daerah mengecek laporan dana itu. Ini tujuannya untuk memastikan penyerapan dana sesuai dengaan atau menyalahi petunjuk penggunaan. Ada 29 Kabupaten dan 1 Kota, kita akan cek," demikian dikatakan Nikolaus.
Ditambahkan Kejati Nikolaus bahwa harusnya laporan penggunaan dana tersebut tanpa diminta sudah disampaikan setiap pemerintah daerah kepada kejaksaan di wilayah masing-masing, sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo soal penggunaan dana Covid-19.
“Belum ada laporan dari daerah. Saya akan turun langsung ke daerah bersama asisten untuk menanyakan sejauh mana penggunaan anggaran, lebih baik kita melakukan cara preventif daripada represif. Ini hukumannya sangat berat, paling berat hukuman mati,” ungkap Nikolaus
Pada kesempatan itu Nikolaus juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima aduan soal dugaan penyalahgunaan dana covid-19 pada sejumlah daerah di Papua. Namun, pihaknya masih melakukan telaah untuk memastikan adanya indikasi korupsi atau tidak.
“Memang ada beberapa laporan yang kami terima dari beberapa kelompok masyarakat, namun kami harus selektif menelaah laporan itu. Semuanya masih dalam proses,” tutur Nikolaus.
Jumpa pers Kejati Papua (Sumber: dokumen Kejati Papua)
Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Papua dengan segera mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan laporan penyerapan anggaran yang telah digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk bantuan berupa sembilan bahan pokok (Sembako) bagi masyarakat terdampak.
“Diminta atau tidak, pemerintah daerah (selaku pengguna anggaran) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana Covid-19 kepada Kejaksaan atau Kepolisian. Itu perintah Presiden Jokowi," ujar Nikolaus yang merupakan mantan Kajari Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam hal ini, dikatakan Nikolaus bahwa Kejaksaan Tinggi Papua juga sudah mengajukan MOU ke Pemerintah Provinsi Papua terkait pendampingan untuk pengunaan dana Covid-19. Hanya saja, hingga saat ini pengajuan tersebut belum ditandatangani sehingga Kejaksaan belum bisa bergerak.
“Kami sudah menyurati dinas terkait apabila mengalami kesulitan dalam regulasi, segera koordinasi dengan kami. Sehingga dalam tugas mereka tidak mengalami kesulitan. Saya dengar ada beberapa yang susah, mereka kesulitan untuk belanja alat-alat yang berkaitan dengan covid-19,” terangnya.
Sebagaimana disampaikan Mendagri Tito Carnavian ketika berkunjung ke Kota Jayapura beberapa waktu lalu, bahwa anggaran Covid - 19 untuk Papua mencapai sekitar 312 Miliar. Sementara informasi yang sudah dihimpun bahwa saat ini penggunaan anggaran telah mencapai 140 miliar pada periode Maret-Juli 2020. (red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar