SUARA.NABIRE - Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nabire, Samuel H Berhitu, SH, berhasil meningkatkan kinerja kelemb...
Ketika ditemui awak media ini disela-sela kesibukannya pada Kamis (23/07/2020), Kasi Pidsus Samuel membeberkan beberapa kasus yang sudah ditangani sepanjang tahun 2020 diantaranya adalah perkara Bank Papua di Paniai yang sudah dilakukan sampai tahap eksekusi dan putusan atas nama terpidana Mardi Prasongko, yang dijatuhi hukuman 8 tahun dengan denda dan uang pengganti sebesar Rp 70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah).
Dikatakan Samuel bahwa peningkatan penyidikan kedua kasus pembangunan irigasi tersebut adalah berdasarkan temuan-temuan penyelidikan bidang intelijen yang dinaikan ke tahap penyelidikan pada bidang Pidana Khusus (Pidsus), yang selanjutnya ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan.
"Kedua perkara irigasi ini merupakan paket pekerjaan pembangunan irigasi tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh Dinas PUPR kabupaten Nabire yang berlokasi di kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire, dengan tim pelaksananya sebagai pihak ketiga yaitu PT. Wijaya Semesta untuk bangunan primernya, dan PT. Gunung Raya Bulukumba untuk pembangunan sekundernya," tegas Samuel
Disamping kasus diatas, menurut Samuel, ada pula sejumlah kasus yang datangnya dari pihak Kepolisian yang beberapa diantaranya sudah diselesaikan dan beberapa lagi masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kalo perkara yang datangnya dari Kepolisian lumayan banyak. Ada beberapa yang sudah kami selesaikan yaitu sudah masuk pada tahap putusan, dan beberapa lagi masih dalam tahap penuntutan," demikian dikatakan Samuel
"Kasus-kasus lainnya yang sudah masuk pada tahap 2, yaitu kasus beasiswa dengan terdakwa atas nama Jengko Pigome yang diserahkan oleh Polres Paniai kepada pihak kami. Sementara kami sudah menahan dan kami lagi menyusun surat dakwaannya untuk segera kami limpahkan nanti ke Pengadilan Tipikor di Jayapura," ungkap Samuel.
Samuel menambahkan bahwa terhadap kasus Jengko Pigome yang akan segera dilimpahkan ini, terdapat kerugian Negara sebanyak Rp.8.000.000.000 (delapan miliar rupiah), dengan rincian 7 miliar untuk dana bantuan mahasiswa strata satu (S-1), dan 1 miliar untuk biaya pemondokan. Dimana Jengko pada saat itu menjabat sebagai Kadis di Dinas Sosial kabupaten Paniai.
Dikatakan pula oleh Samuel bahwa beberapa perkara yang datangnya dari daerah Meepago antara lain: kasus penyalahgunaan dana Komisi Penanggulangan AIDS tahun 2015 dengan terpidana atas nama Marten Luther Reta yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Dogiyai yang sudah dilakukan persidangan dan berakhir dengan putusan 6 tahun penjara.
Disamping keberhasilan pengungkapan kasus-kasus korupsi diatas, Samuel juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.043. 266.000.00 (satu miliar empat puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam rupiah) terkait kasus korupsi pembangunan rumah dinas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Puncak Jaya dengan terpidana atas nama Thomas Tabuni dan Imanuel Kogoya.
Rekapitulasi Pembayaran uang pengganti tahun 2018-2020 (Pidsus Kejari Nabire)
Tidak ada komentar
Posting Komentar