SUARA.NABIRE - Karena suami dikarantina hampir 4 bulan lamanya akibat terpapar covid-19, para istri dan keluarga pasien covid - 19 Nabire me...
Para istri dan keluarga pasien covid - 19 tersebut diantaranya adalah: Istri Umar Umbra (31 tahun), Ibu Jumran (21 tahun), Ibu Rajab (41 tahun), Ibu Zainun (42 tahun), dan Ibu Suwarti yang merupakan ibunda dari Siti Maimuna, serta Nurhayati Rumbra (35 thn) yang adalah adik kandung dari pasien Umar Umbra.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media ini di kantor Bupati Nabire pada Selasa (21/07/2020), Pukul 10: 45 Wit, para istri dan keluarga pasien covid - 19 ini mengatakan bahwa maksud kedatangan mereka adalah untuk bertemu dengan orang nomor satu di Nabire demi mempertanyakan masa karantina suami mereka yang sudah hampir 4 bulan lamanya.
"Ya, terkait lamanya masa karantina suami, kami sudah tanyakan ke dokter, dan dokter bilang tanyakan kepada Bupati. Karena itu hari ini kami ingin bertemu langsung dengan Bupati," demikian tegas istri Umar Umbra, yang merupakan pasien covid-19 terlama di Nabire.
"Kami semua ini adalah istri-istri dan keluarga pasien covid - 19 Nabire yang mau meminta kejelasan kepada Bupati karena sudah hampir 4 bulan lamanya suami kami dikarantina, padahal mereka di dalam sana kondisinya sehat-sehat," tutur Nyonya Umar Umbra
Namun sayang, sesampainya mereka di Kantor Bupati, para istri dan keluarga pasien covid - 19 ini tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati Nabire dan hanya bisa bertemu dengan Sekda Nabire, Daniel Maipon S.STP.
Dalam pertemuannya dengan Sekda Nabire, Istri Umar Umbra mewakili rekan-rekannya, menanyakan perihal keadaan suami yang masih dikarantina, sedangkan menurutnya, sejak dirawat dan dinyatakan terpapar corona, suami mereka dalam kondisi yang sehat.
Mewakili Pemda Nabire, Daniel Maipon mengatakan bahwa terkait dengan Kemenkes yang baru tersebut, harus dibaca hingga selesai karena pada bagian akhirnya terdapat Pasal yang menyatakan bahwa pada akhirnya semua diserahkan kepada pimpinan daerah masing-masing
"Jadi memang setiap aturan dari pusat, khusus tentang covid ini, Menteri mau atur, Presiden mau atur, tetapi itu terakhir diberikan Juknis atau persetujuan sampai dengan pak Gubernur juga, dimana Gubernur punya surat tentang pemberlakuan relaksasi, covid, itu semua karena kita di Papua ini ada wilayah adat sehingga di Lapago dan Meepago itu dikasih kewenangan kepada Bupati menyetujui dulu baru dilaksanakan," demikian ditegaskan Daniel
Sekda Nabire, Daniel Maipon S.STP (Foto: TN)
Daniel menambahkan bahwa terkait mengapa Umar dan teman-temannya sampai saat ini masih berstatus positif, karena mereka sering melanggar protokoler kesehatan yang dilarang, seperti selalu berkumpul bersama-sama, serta makan masih gabung bersama-sama.
"Nah posisi saat ini kenapa sampai Umar dan teman-teman di dalam masih terus positif negatif. Setelah kita lihat dari CCTV mereka ada melanggar protokoler kesehatan yang dilarang. Apa itu protokoler kesehatan yang dilarang? Kalau kita tahu kita positif maka tidak boleh bergabung bersama-sama," tutur Sekda Nabire, Daniel Maipon S.STP. (Red)
Galeri Foto:
Para Istri dan Keluarga Pasien Covid -19 Nabire
di Kantor Bupati Nabire
Foto Oleh. Tonci Numberi
Tidak ada komentar
Posting Komentar