Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Rayakan HUT Adhyaksa ke-60, Kasi Intel Beberkan Kinerja Bidang Intel Kejari Nabire

SUARA.NABIRE -   Ditemui usai HUT Adhyaksa ke-60, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Ryan Rudini, SH, membeberkan kinerja Bidang I...

SUARA.NABIRE - Ditemui usai HUT Adhyaksa ke-60, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire, Ryan Rudini, SH, membeberkan kinerja Bidang Intel yang terimplikasi melalui penyelidikan sejumlah kasus yang sudah dinaikkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasus-kasus sebagaimana dimaksud diantaranya adalah penelusuran aset racing berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura kelas 1A nomor: 1/Pid.Sus.TPK/2020/PN Jap, atas nama terpidana: "Mardi Prasongko Hadi Haryono" (48 thn), dengan total kerugian negara kurang lebih Rp 17.000.000.000 (tujuh belas miliar rupiah).


"Harta-harta yang kami eksekusi dari terpidana Mardi ini berada di Nabire, yaitu lahan yang luasnya kurang lebih 2 hektar yang berada di desa Makimi, selanjutnya 1 buah Ruko yang berada di Kalibobo, dan sebidang tanah dengan lebar kurang lebih 10 meter dan panjangnya 15 meter yang berada di desa Girimulyo, serta tanah 1 hektar yang berada di Wonorejo, dan satu lagi itu ada Guest House yang berada di Makimi" demikian ungkap Ryan kepada awak media ini pada rabu (22/07/2020).

Ryan menambahkan bahwa terpidana Mardi Prasongko melakukan kredit fiktif tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Papua di Kabupaten Paniai. 

Kasus lainnya, ungkap Ryan, adalah dua kasus pembangunan irigasi di Topo yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, yaitu: penyalahgunaan anggaran pembangunan saluran primer irigasi daerah dengan total anggaran Rp 8.255.500,000,- (delapan miliar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dan kasus pembangunan saluran irigasi sekunder TA 2018 yang berlokasi di Topo dengan total anggaran Rp 7.535.700,000,- (tujuh miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah).

"Peningkatan penyidikan kedua kasus irigasi tersebut adalah berdasarkan temuan-temuan penyelidikan kami di bidang intel yang kami naikan pada tahap penyelidikan kepada bidang Pidana Khusus (Pidsus), dan selanjutnya ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan," tutur Ryan ketika ditemui di ruang kerjanya.

Ryan menjelaskan pula bahwa kedua kasus tersebut merupakan paket pekerjaan pembangunan irigasi tahun anggaran 2018 yang dilakukan oleh Dinas PUPR kabupaten Nabire yang berlokasi di kampung Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire.

"Jadi, berdasarkan penyelidikan bidang Intel yang telah diekspos ke penyidikan bidang Pidana Khusus (Pidsus), kami menemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan anggaran yang mana kualitas dan mutu dari pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, dimana terdapat spesifikasi dan volume bahan yang dikurangi, dan lain sebagainya," tegas Ryan.

Disamping kasus-kasus yang sudah disebutkan, Ryan menambahkan bahwa masih ada beberapa kasus lainnya yang belum bisa di ekspos ke publik mengingat tim Intelejen masih melakukan penyelidikan dilapangan. (Red).

Tidak ada komentar