SUARA.NABIRE - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk mendeteksi virus co...
Batasan tarif tersebut sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, pada 6 Juli 2020, dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi.
Beberapa poin urgen yang harus diperhatikan dalam surat tersebut adalah sebagai berikut:
- Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri
- Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
- Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan
Disamping itu, pemeriksaan juga tetap dilakukan oleh petugas kesehatan yang memiliki kompetensi. Dan setiap fasilitas layanan kesehatan pun diminta mengikuti batasan tarif yang telah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Dan perlu diketahui sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya telah meminta Kementerian Keuangan untuk memberikan subsidi rapid test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, khususnya pengguna transportasi umum.
Berikut Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi:
Berikut Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi:
Tidak ada komentar
Posting Komentar