Kejaksaan Negeri Nabire Selamatkan Kas Negara Rp 500 Juta Dari Korupsi Pengadaan Genset

SHARE:

SUARA.NABIRE -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nabire berhasil menyelamatkan kerugian keuangan kas negara sebesar Rp 500 Juta dari kasu...

SUARA.NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nabire berhasil menyelamatkan kerugian keuangan kas negara sebesar Rp 500 Juta dari kasus korupsi pengadaan 4 unit genset dengan terpidana mantan Sekda Nabire, Drs. Ayub Kayame.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana, Ibu Elsi Gobay, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Jaksa Pidsus yang menangani perkara, di ruang kerja Kajari Nabire, pada hari Senin (27/07/2020).

Uang pengganti kerugian negara yang berjumlah Rp 500 Juta tersebut terdiri dari 4 bundel pecahan uang 50 ribu dan 3 bundel pecahan uang 100 ribu. Uang tersebut langsung diterima oleh Kajari Nabire Ramadani, SH, MH yang didampingi oleh Kasi Pidsus: Samuel Berhitu, SH, Kasi BB: Arnes Tomasila, SH, dan Kasi Intel: Ryan Rudini, SH, serta Jaksa Pidsus yang menangani perkara tersebut.

Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta (Foto:AB)

Setelah serah terima uang titipan pengganti kerugian negara tersebut di kantor Kejari Nabire, selanjutnya uang tersebut dibawa langsung ke Kantor Cabang Bank BRI depan SMP Negeri 1 Nabire oleh Kasi Pidsus bersama tim Kejari Nabire yang didampingi pihak Kepolisian dari Polres Nabire guna dimasukkan kembali ke kas Negara.

Ketika dijumpai oleh awak media ini, Kajari Nabire, Ramadani, SH, M.H, menyatakan bahwa pada hari ini ada penitipan uang kerugian negara dari terpidana korupsi 
Ayub Kayame yang diserahkan langsung oleh istri yang bersangkutan.

“Hari ini ada penyetoran uang sebesar Rp 500 juta dari kasus korupsi pengadaan 4 unit genset dengan kekuatan 40 ribu kilowatt, yang disetor langsung oleh ibu Elsi Gobay yang merupakan istri terpidana Ayub sendiri,” ungkap Kajari Nabire.


Kajari Nabire: Ramadani, SH, M.H (Foto:AB)

Masih menurut Kajari, kasus korupsi pengadaan 4 unit genset ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari Rabu, tertanggal 23 Maret 2016 dengan penjara selama 10 tahun, atas nama terpidana Drs. Ayub Kayame yang adalah mantan Sekda Kabupaten Nabire.

Pada ruang terpisah, Kasi Pidsus Kejari Nabire, Samuel H Berhitu, SH, sangat mengapresiasi serta berterimakasih banyak kepada keluarga Ayub Kayame karena dengan kesadaran hukum mereka telah membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Kasi Pidsus, Samuel H Berhitu, SH (Foto:AB)

"Ya kami sangat mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada keluarga bapak Ayub Kayame karena dengan penuh kesadaran dan sangat patuh hukum mereka bisa membayar denda sebesar Rp 500 Juta" tutur Kasi Pidsus

Sehingga dengan sendirinya, lanjut Kasi Pidsus, Mahkamah akan menghilangkan masa penahanan selama 8 bulan, sebagaimana tertuang di dalam putusan Mahkamah Agung yaitu denda Rp 500 juta dan subsider 8 bulan. (Red)

GALERI FOTO PENYERAHAN UANG:
(Oleh. Dokumentasi Kejari Nabire)

1. Penyerahan di Kejaksaan Negeri Nabire










2. Penyetoran ke Bank BRI Nabire




 

COMMENTS

Nama

Artikel Anda,10,Bahasa dan Sastra,9,Buku ISBN,8,Bupati Cup,33,Covid-19,19,Daerah,93,Destinasi Wisata,22,Filsafat,11,Fokus,9,Headline,29,Internasional,25,Kriminal,27,Kriminal 2,18,Motivasi dan Inspirasi,21,Nabire,96,Nabire 1,14,Nabire 2,11,Nabire 3,17,Nabire 4,18,Nabire 5,10,Nabire 6,13,Nabire 7,45,Nabire 8,11,Nabire Top,9,Nasional,33,Olahraga Kesehatan,40,Pendidikan dan Teknologi,55,Pengetahuan,19,Peristiwa,5,Slider,5,Sosial dan Politik,28,Teologi,36,Unik,14,Video News,21,
ltr
item
SUARA.NABIRE: Kejaksaan Negeri Nabire Selamatkan Kas Negara Rp 500 Juta Dari Korupsi Pengadaan Genset
Kejaksaan Negeri Nabire Selamatkan Kas Negara Rp 500 Juta Dari Korupsi Pengadaan Genset
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtwtvnSGNJjbEol2iyK9D-m1auRminZvuyHOQ0aM87DwHfBuKFiI29ANCE54bgPWf-lhAnbkqwqXzQQrRpotH7aJ6eFHjfd66mzVP7XkBocrTdgII0bNo81j-IzgtKtAaBAcURdSDq1T8/s640/3ce9c3e9-33d7-457b-9d11-c19fe66d6671.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtwtvnSGNJjbEol2iyK9D-m1auRminZvuyHOQ0aM87DwHfBuKFiI29ANCE54bgPWf-lhAnbkqwqXzQQrRpotH7aJ6eFHjfd66mzVP7XkBocrTdgII0bNo81j-IzgtKtAaBAcURdSDq1T8/s72-c/3ce9c3e9-33d7-457b-9d11-c19fe66d6671.jpg
SUARA.NABIRE
https://www.suaranabire.com/2020/07/kejaksaan-negeri-nabire-selamatkan-kas.html
https://www.suaranabire.com/
https://www.suaranabire.com/
https://www.suaranabire.com/2020/07/kejaksaan-negeri-nabire-selamatkan-kas.html
true
8952388888145756832
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All BERITA TERKAIT LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy