Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Kejaksaan Negeri Nabire Selamatkan Kas Negara Rp 500 Juta Dari Korupsi Pengadaan Genset

SUARA.NABIRE -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nabire berhasil menyelamatkan kerugian keuangan kas negara sebesar Rp 500 Juta dari kasu...

SUARA.NABIRE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nabire berhasil menyelamatkan kerugian keuangan kas negara sebesar Rp 500 Juta dari kasus korupsi pengadaan 4 unit genset dengan terpidana mantan Sekda Nabire, Drs. Ayub Kayame.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri terpidana, Ibu Elsi Gobay, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Jaksa Pidsus yang menangani perkara, di ruang kerja Kajari Nabire, pada hari Senin (27/07/2020).

Uang pengganti kerugian negara yang berjumlah Rp 500 Juta tersebut terdiri dari 4 bundel pecahan uang 50 ribu dan 3 bundel pecahan uang 100 ribu. Uang tersebut langsung diterima oleh Kajari Nabire Ramadani, SH, MH yang didampingi oleh Kasi Pidsus: Samuel Berhitu, SH, Kasi BB: Arnes Tomasila, SH, dan Kasi Intel: Ryan Rudini, SH, serta Jaksa Pidsus yang menangani perkara tersebut.

Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta (Foto:AB)

Setelah serah terima uang titipan pengganti kerugian negara tersebut di kantor Kejari Nabire, selanjutnya uang tersebut dibawa langsung ke Kantor Cabang Bank BRI depan SMP Negeri 1 Nabire oleh Kasi Pidsus bersama tim Kejari Nabire yang didampingi pihak Kepolisian dari Polres Nabire guna dimasukkan kembali ke kas Negara.

Ketika dijumpai oleh awak media ini, Kajari Nabire, Ramadani, SH, M.H, menyatakan bahwa pada hari ini ada penitipan uang kerugian negara dari terpidana korupsi 
Ayub Kayame yang diserahkan langsung oleh istri yang bersangkutan.

“Hari ini ada penyetoran uang sebesar Rp 500 juta dari kasus korupsi pengadaan 4 unit genset dengan kekuatan 40 ribu kilowatt, yang disetor langsung oleh ibu Elsi Gobay yang merupakan istri terpidana Ayub sendiri,” ungkap Kajari Nabire.


Kajari Nabire: Ramadani, SH, M.H (Foto:AB)

Masih menurut Kajari, kasus korupsi pengadaan 4 unit genset ini sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada hari Rabu, tertanggal 23 Maret 2016 dengan penjara selama 10 tahun, atas nama terpidana Drs. Ayub Kayame yang adalah mantan Sekda Kabupaten Nabire.

Pada ruang terpisah, Kasi Pidsus Kejari Nabire, Samuel H Berhitu, SH, sangat mengapresiasi serta berterimakasih banyak kepada keluarga Ayub Kayame karena dengan kesadaran hukum mereka telah membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Kasi Pidsus, Samuel H Berhitu, SH (Foto:AB)

"Ya kami sangat mengapresiasi dan sangat berterima kasih kepada keluarga bapak Ayub Kayame karena dengan penuh kesadaran dan sangat patuh hukum mereka bisa membayar denda sebesar Rp 500 Juta" tutur Kasi Pidsus

Sehingga dengan sendirinya, lanjut Kasi Pidsus, Mahkamah akan menghilangkan masa penahanan selama 8 bulan, sebagaimana tertuang di dalam putusan Mahkamah Agung yaitu denda Rp 500 juta dan subsider 8 bulan. (Red)

GALERI FOTO PENYERAHAN UANG:
(Oleh. Dokumentasi Kejari Nabire)

1. Penyerahan di Kejaksaan Negeri Nabire










2. Penyetoran ke Bank BRI Nabire




 

Tidak ada komentar