Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Urgensi Forkopimda Menyikapi Pelantikan Ketua DPRD Devinitif di Kabupaten Nabire

Jika boleh diijinkan memberi sedikit tanggapan terkait b elum dilantiknya K etua DPRD Nabire, maka s ecara umum perlu kita pahami bersama b...


Jika boleh diijinkan memberi sedikit tanggapan terkait belum dilantiknya Ketua DPRD Nabire, maka secara umum perlu kita pahami bersama bahwa dalam proses pelantikan pimpinan DPRD  se-Indonesia, memang harus dikawal dan didesak. Apalagi mengingat situasi adanya kejadian luar biasa, sehingga proses SK pelantikan bisa saja mengalami hambatan akibat wabah. Sebab kita maklum saat ini semua level pemerintahan terkonsentrasi menghadapi wabah covid 19. 

Jika pun mengalami keterlambatan, ada kemungkinan hal umum yang bisa saja terjadi. Seperti anggota DPRD terpilih ada yang memiliki masalah, atau bisa saja terdapat intervensi dari Parpol pendukung, juga hal-hal seperti masih adanya penyesuaian antara lembaga pemilihan dan pemerintah pusat, khususnya Depdagri. 

Namun menurut hemat saya, bahwa anggota  DPRD Kab.Nabire periode 2019-2024 sejauh ini tidak bermasalah. Dan lagi pula masih dapat dikategorikan wajar bila tertundanya pelantikan pimpinan dan alat kelengkapan DPRD dibawah 6 bulan sejak terpilih dan ditetapkan sebagai anggota DPRD.Tetapi bila lebih dari itu, tentu patut dipertanyakan. 

Dalam proses mempertanyakan hal sebagaimana dimaksudkan diatas, maka sebaiknya diagendakan dalam rapat FORKOPIMDA oleh Sekda. Karena tentu tidak cukup Pemerintah Daerah menjelaskan proporsi persoalan oleh Bupati dan Sekda dengan argumentasi SK belum ada serta sedang menunggu dan lain-lainnya. 

Sehingga persoalan ini patut didorong dalam agenda FORKOPIMDA mengingat status daerah masih dalam pendemi covid 19, serta demi untuk menyelaraskan persoalan-persoalan daerah lainnya, seperti: penentuan plafon anggaran untuk covid 19, maupun jaringan pengaman sosial, tenaga medis, keamanan, dan  pemantauan akhir kondisi sosial masyarakat, karena mengingat fungsi budgetting DPRD yang belum dapat berfungsi akibat belum devinitif. 

Tetapi pada intinya adalah mencari solusi dalam Pemerintah Daerah guna mengambil kebijakan sekaligus kesepakatan bersama guna mengamankan pelaksanaan pemerintahan daerah secara umum.

Apalagi kabupaten Nabire akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang sepatutnya dilaksanakan pada tahun  2020 ini, tentu diharapkan bagaimana waktu serta kesiapan-kesiapan tahapan oleh KPUD dan BAWASLU dengan harus memberikan informasi dan pertimbangan pimpinan dan sekretaris dari kedua lembaga tersebut.

Mengingat adanya pemberian status daerah, akibat covid 19, menuju "new normal", dimana di Papua terdapat 17 kabupaten yang memperoleh status itu, dan 11 kabupaten diantaranya akan melaksanakan Pemilukada.

Sementara Kabupaten Nabire sendiri tidak tergolong dalam status "new normal" tersebut, tetapi akan melaksanakan Pemilukada, sekaligus tidak termasuk dari 11 kabupaten yang sudah diberikan status "new normal". Ini pun menurut hemat saya harus menjadi pertimbangan yang sifatnya urgen dalam agenda FORKOPIMDA.

Hormat saya,
Vincensius Herumono Gobay
(Kader Golkar Kabupaten Nabire) 

Tidak ada komentar