SUARA.NABIRE - Presiden AS, Donald Trump, dituding telah melanggar Amandemen Pertama untuk kebebasan berbicara dan berkumpul. Serta Amande...
Sebagaimana pada 25 Mei lalu, gelombang protes di AS terjadi karena kematian seorang warga Amerika keturunan Afrika, George Floyd. Ia meninggal saat hendak ditangkap seorang oknum polisi, di Minneapolis.
Ketika Floyd diborgol dan jatuh di tanah, salah satu oknum polisi AS menindih leher Floyd dengan lututnya sehingga Floyd tidak bisa bernafas dan seketika itu meninggal dunia.
Hingga kini demo di AS masih terus berlanjut sehingga Gedung Putih dipagari dengan pagar besi setinggi 7-9 kaki untuk mencegah masuknya para demonstran.
Donald Trump digugat warga AS karena sudah melanggar konstitusi yang mengakibatkan warga melakukan protes, dan mereka terpaksa menyingkir dari sebuah kawasan dekat Gedung Putih, akibat photo-op yang hendak dilakukan presiden.
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin (1/6/2020) ketika para petugas meluncurkan gas air mata dan cairan kimia untuk memaksa pendemo bubar dari jalan di kawasan Lafayette Square,
Kejadian tersebut berlangsung pada hari Senin (1/6/2020) ketika para petugas meluncurkan gas air mata dan cairan kimia untuk memaksa pendemo bubar dari jalan di kawasan Lafayette Square,
Setelahnya, area steril itu digunakan Trump berjalan menuju ke Gereja Episkopal St John. Dan sesampainya disana Trump berfoto ria dengan sejumlah media dan di kritik keras oleh penentangnya.
Bukan hanya Trump, para pendemo yang tergabung dalam gerakan Black Lives Matter juga menggugat Menteri Pertahanan AS, Mark Esper dan jenderal yang saat itu terlibat.
Gugatan diajukan di pengadilan federal Washington DC. Menurut media setempat, Politico, Hakim Dabney Friedrich ditunjuk menangani gugatan tersebut.
Tidak ada komentar
Posting Komentar