SUARA.NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua, melalui Wakil Gubernur, Klemen Tinal, pada keterangan pers usai rapat bersama Forkopimda dan para ...
SUARA.NABIRE - Pemerintah Provinsi Papua, melalui Wakil Gubernur, Klemen Tinal, pada keterangan pers usai rapat bersama Forkopimda dan para Bupati Wali Kota di Jayapura, pada Rabu (3/6/2020), menegaskan bahwa Provinsi Papua resmi membuka akses keluar masuk orang dari dan ke Papua mulai tanggal 8 Juni untuk pelabuhan, dan tanggal 10 Juni untuk bandara, dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk layanan penerbangan pemerintah membatasi hanya untuk rute Jakarta - Jayapura maupun sebaliknya,
Kebijakan ini adalah kebijakan relaksasi kontekstual Papua, yang berlaku mulai tanggal 5 - 19 Juni 2020. kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan, kesehatan, sosial ekonomi, ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
"Jadi, tetap yang mau terbang silakan terbang, dan pulang kembali bertugas di daerahnya masing-masing yang terjebak di mana-mana. Ini nanti lewat kapal laut juga diatur prosedurnya karena mengatur laut ini agak rumit," demikian ditegaskan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dalam keterangan pers usai rapat bersama Forkopimda dan para Bupati Wali Kota di Jayapura
Kebijakan ini adalah kebijakan relaksasi kontekstual Papua, yang berlaku mulai tanggal 5 - 19 Juni 2020. kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan, kesehatan, sosial ekonomi, ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Diketahui pula bahwa kebijakan relaksasi ini juga berlaku untuk 14 kabupaten kota yang masuk zona merah penyebaran covid-19, sedangkan 15 kabupaten zona hijau dan kuning akan dipersilahkan untuk melaksanakan aktivitas seperti biasanya.
"Tapi tentunya Kepala Daerah dalam hal ini Bupati bertanggung jawab untuk memastikan situasi daerahnya aman. Untuk 14 kabupaten kota yang merah dalam konteks relaksasi ini nantinya juga akan diatur untuk beribadah baik di masjid, gereja, vihara, dan pura" ujar Wakil Gubernur, Klemen Tinal. (Red)
"Tapi tentunya Kepala Daerah dalam hal ini Bupati bertanggung jawab untuk memastikan situasi daerahnya aman. Untuk 14 kabupaten kota yang merah dalam konteks relaksasi ini nantinya juga akan diatur untuk beribadah baik di masjid, gereja, vihara, dan pura" ujar Wakil Gubernur, Klemen Tinal. (Red)
COMMENTS