SUARA.NABIRE - Kedatangan rombongan ibu Yufinia yang adalah istri orang nomor satu di Kabupaten Nabire menggunakan pesawat dari Jakarta ke...
Pasalnya, masyarakat Nabire sangat heran dan tidak mengerti, mengapa ketika masih diberlakukannya peraturan pembatasan akses transportasi baik udara maupun laut, rombongan ibu Yufinia masih bisa menembus kebijakan tersebut.
Beberapa warga yang sementara ini berada diluar kota Nabire, justru bertanya-tanya apakah kebijakan yang di buat Pemerintah Nabire bisa dilanggar begitu saja oleh orang-orang khusus? Mengapa tidak dipatuhi oleh semua kalangan? Sekalipun dia Istri orang nomor satu di Nabire.
"Ya kami ini kan bingung dengan kebijakan yang di buat pemerintah Nabire, apakah kebijakan itu hanya berlaku untuk kami masyarakat kecil saja? Dan tidak berlaku buat mereka yang merupakan orang terdekatnya orang nomor satu di Nabire ka? Apalagi istri Bupati?", demikian dipertanyakan Kamaridin (40 thn) salah satu warga Nabire yang sudah terjebak 4 bulan lamanya di Jayapura akibat kebijakan penutupan akses transportasi.
"Dimana keadilan buat kami masyarakat biasa?", kembali dipertanyakan Kamarudin yang tinggal di Jln.Yos Sudarso Oyehe, kota Nabire.
Menanggapi hal ini, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nabire, Ramadani, S.H., M.H, menegaskan bahwa terkait akses keluar masuknya warga Nabire di masa pandemi Covid - 19 ini, adalah sepenuhnya merupakan tugas Tim Gugus Tugas Covid-19 yang berada di Nabire untuk mempertanggungjawabkan ke publik.
"Terkait dengan mekanisme keluar masuknya penduduk yang berada di wilayah Nabire ini tentunya yang memiliki tupoksi kewenangan yang utama ada di gugus covid-19 yang berada di wilayah Nabire", demikian ditegaskan Kajari Nabire ketika ditemui awak media di ruangannya, pada Senin (15/06/20).
Dikatakan lebih lanjut oleh Kajari, terkait kedatangan rombongan ibu Bupati, Pihak Kejaksaan sejauh ini belum mendapatkan informasi detailnya. Namun yang jelas hal ini menjadi ranah Tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di Nabire.
"Yang jelas dari sisi otoritasnya, ini kan menjadi ranah Tim Gugus Tugas Covid-19 yang ada di wilayah Nabire. Dan tentunya hal ini secara teknis merekalah yang lebih memiliki kewenangan terkait keluar-masuknya personal yang berada di Kabupaten Nabire ini. Dan dalam hal ini mereka harus menjelaskannya kepada Publik," ungkap Kajari Nabire.
Ditambahkan Kajari, bahwa kegiatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Nabire ini memiliki SOP tersendiri dan tentunya harus dipatuhi dalam hal yang terkait dengan teknis medis dan lainnya. Selama ini pihak Kejaksaan hanya berperan selaku pendamping dalam pengawasan yang di dalamnya terkait aspek jika terjadi penyimpangan atau perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red).
Ditambahkan Kajari, bahwa kegiatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Nabire ini memiliki SOP tersendiri dan tentunya harus dipatuhi dalam hal yang terkait dengan teknis medis dan lainnya. Selama ini pihak Kejaksaan hanya berperan selaku pendamping dalam pengawasan yang di dalamnya terkait aspek jika terjadi penyimpangan atau perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara. (Red).
Tidak ada komentar
Posting Komentar