SUARA NABIRE - Saat jumpa pers yang berlangsung di kediaman Negara, pada Minggu (10/5/2020) kemarin, Bupati Nabire Isaias Douw Membatalkan ...
“Ada beberapa Surat Edaran yang dikeluarkan Asisosiasi Bupati Meepago (ABM) seperti, surat edaran pertama, kedua dan ketiga adalah semata-mata menindak lanjuti keputusan Gebernur Provinsi Papua. Namun dalam pelaksanaannya kembali pada masing-masing kabupaten,” demikian ditegaskan Bupati Nabire dalam jumpa pers pada hari Minggu (10/5/2020).
Dalam kesempatan itu Bupati menegaskan bahwa, sebagaimana Surat Edaran nomor: 003/ABM /V/2020 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan diberlakukan di Kabupaten Nabire, dan tetap mengacu pada keputusan sebelumnya terkait Tanggap Darurat.
“Untuk kita di Kabupaten Nabire tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nabire Nomor: 442/8/62/Setda tentang Pencegahan dan Pengendalian Pengananan Covid-19 Kabupaten Nabire tertanggal 21 April 2020,” demikian diungkapkan Bupati.
Bupati menimbang bahwa untuk saat ini di Kabupaten Nabire tidak diterapkan PSBB, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan sesuai dengan pembatasan dalam suasana Tanggap Darurat yang sudah diterapkan sebelumnya.
Menurut Bupati Douw, namun keputusan ini tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan ke depan jika keadaan semakin memburuk, maka hal itu akan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam memberlakukan PSBB,
Dengan berbagai pertimbangan yang ada dan mengingat dampaknya terhadap masyarakat luas, maka Bupati Douw menilai bahwa pemberlakukan PSBB belum cocok diterapkan di Kabupaten Nabire
Dalam hal ini Bupati mencermati bahwa pemberlakukan PSBB harus mengacu pada prosedur yang sudah diterapkan yaitu dengan langka awalnya adalah Pemda Nabire harus menyiapkan detail plan, yang selanjutnya dikirim kepada Gubernur Papua, sehingga Gubernur mengajukan lagi ke Kemenkes RI.
“Kalau kemenkes Ijinkan, maka kita lakukan PSBB jika menolak ya tidak bisa semau kita terapkan PSBB. Semua itu ada mekanisme dan ada aturan mainnya,” demikian dikatakan Bupati Nabire, Isaias Douw pada jumpa pers tersebut.
Walaupun pada beberapa hari sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Asisoasi Bupati Wilayah Adat Meepago di Provinsi Papua, seperti tercantum dalam Surat Edaran nomor: 003/ABM /V/2020 tentang pemberkuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Namun dalam pelaksanaannya semua akan dikembalikan kepada kondisi daerah masing-masing. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar