SUARA.NABIRE - Menindaklanjuti SE 313 tahun 2020 dan Pergub DKI no: 47 tahun 2020, serta hasil dari zoom meeting Dirjen Hubud, maka disampa...
SUARA.NABIRE - Menindaklanjuti SE 313 tahun 2020 dan Pergub DKI no: 47 tahun 2020, serta hasil dari zoom meeting Dirjen Hubud, maka disampaikan bahwa semua orang yang memasuki wilayah DKI Jakarta dengan moda udara maka mulai hari selasa tanggal 26 Mei 2020 wajib memiliki SIKM dan hasil test swab PCR mandiri (rapid test tidak berlaku).
Untuk itu, ada tiga poin yang menjadi perhatian dan tindak lanjut, adalah sebagai berikut:
Untuk itu, ada tiga poin yang menjadi perhatian dan tindak lanjut, adalah sebagai berikut:
- Airlines tidak memberangkatkan penumpang tanpa kedua syarat tersebut. Apabila tetap diberangkatkan, penumpang di Jakarta akan dikarantina di hotel yg telah ditetapkan utk dilakukan swab PCR dan menunggu hasilnya atas biaya pribadi/mandiri (harap diinformasikan pada penumpang).
- Airlines segera menghubungi para penumpang tujuan Jakarta agar tidak datang ke bandara apabila tidak memiliki 2 syarat tersebut disamping syarat lainnya.
- Pengelola bandara segera mengantisipasi penumpukan penumpang di bandara yang tidak dapat berangkat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar