SUARA.NABIRE – Status siaga darurat terhadap Covid-19 akhirnya dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua setelah di deteksi empat or...
SUARA.NABIRE – Status siaga darurat terhadap Covid-19 akhirnya dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua setelah di deteksi empat orang suspec di Papua.
Pemerintah Provinsi melalui Wakil Gubernur Provinsi Papua Klemen Tinal, pada Rabu (18/03/20) menyatakan langsung status siaga darurat di Papua.
Klemen menyatakan bahwa peningkatan status ini mulai di berlakukan sejak tanggal 17 maret dan berlaku selama 30 hari ke depan, tepatnya hingga tanggal 17 April 2020.
“ Atas nama Gubernur Papua, saya yang bertandatangan di bawah ini, atas nama Klemen Tinal, SE, MM, jabatan wakil gubernur papua, dengan ini menyatakan status siaga darurat pengendalian Corona virus Covid-19 mulai tanggal 17 maret sampai dengantanggal 17 april 2020, “ Demikian dikatakan Klemen saat membacakan surat keputusan Gubernur Papua di kediamannya, pada Rabu (18/03/20).
Surat keputusan tersebut juga menyatakan bahwa apabila situasi penyebaran Covid-19 di Papua makin meluas maka status siaga Darurat akan di tingkatkan.
“ Apabila berdasarkan kajian medis dan epidemiologi terjadi ancaman yang lebih besar maka akan ditingkatkan menjadi status tangap darurat, “ Kata Klemen.
Seperti di beritakan sebelumnya, hingga 17 Maret 2020 di ketahui terdapat empat pasien sucpec Covid-19 di Papua.
Ke empat suspec tersebut saat ini sedang di isolasi di tiga rumah sakit berbeda di Papua, yakni dua orang di rumah sakit di Kabupaten Merauke, satu orang di rumah sakit Kabupaten Biak dan satu lagi di rumah sakit Dok dua Jayapura.
Sebelumnya Pemerintah Papua juga telah meliburkan semua ASN dan anak sekolah mulai dari tingkat PAUD hingga SLTP di Papua. Libur bagi ASN dan anak sekolah ini berlaku hingga empat belas hari kedepan. (Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar