Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

# Pendidikan

FALSE
FALSE
latest

Pemerintah Siap Menjamin Masyarakat Miskin Melalui BPJS Kesehatan

Suara.Nabire - Usai pemerintah memutuskan menaikkan tarif iuran mulai BPJS Januari 2020, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...



Suara.Nabire - Usai pemerintah memutuskan menaikkan tarif iuran mulai BPJS Januari 2020, Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris, memprediksi akan terjadi perpindahan kelas pada peserta BPJS Kesehatan

"Pemerintah tetap memberi jaminan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu atau peserta BPJS yang berada di kelas III", demikian ditegaskan Fachmi, Selasa (5/11/2019).

"Pemerintah, presiden sudah menyampaikan bahwa rakyat miskin dijamin. Yang rentang pun dijamin," kata Fachmi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam hal ini Presiden memberikan menjamin biaya pada masyarakat miskin yang tercatat dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) berjumlah sekitar 96,8 juta penduduk.

"Plus integrasi Jaminan Kesehatan Daerah angkanya sekitar 37 juta. Jadi 133 juta sudah dijamin. Artinya, sesuai dengan prinsip UU SJSN ini kan prinsip gotong royong, yang mampu bayar sendiri, yang tidak mampu dibayari pemerintah," ujar Fachmi.

Lebih lanjut, Fachmi menegaskan, bagi masyarakat yang berpindah kelas iuran BPJS akan tetap mendapatkan pelayanan medis yang sama. "Yang mampu kan memiliki opsi memilih kelas yang sesuai dengan kemampuan. Pelayanan medisnya sama. Tidak ada perubahan," demikian dikatakan Fachmi.

Sebelumnya, Iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan naik mulai 2020. Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Berikut rinciannya yang dikutip dari Kompas.com (06/11/2019):

  1. Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
  2. Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000 
  3. Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Selain kenaikan bagi peserta mandiri, diatur juga kenaikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI). Iuran bagi Peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah yaitu sebesar Rp 42.000, naik dari sebelumnya Rp 23.000.

Tidak ada komentar