SUARA.NABIRE – Dua warga sindikat peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Nabire, Papua, bernama Irhana (28) dan Ibrahim (25) beserta...
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire pada tempat terpisah. Irhana ditangkap di Jalan Samratulangi sedangkan rekannya Ibrahim ditangkap di kediamannya yang berada di Kelurahan Karang Mulia,
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal menerangkan keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
“Keduanya sudah mendekam di rumah tahanan Mapolres Nabire, mereka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” terangnya.
Terbongkarnya jaringan sabu di Nabire, terang Kamal, berawal dari penangkapan Irhana (28) setelah dilakukan interogasi singkat pihaknya berhasil mengantongi satu nama yang disinyalir sebagai penyedia sabu kepada Irhana.
“Pelaku ini mengaku mendapatkan sabu dari temannya, Ibrahim . Sehingga langsung kami lakukan penangkapan di di rumah kontrakannya kawasan Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire,” kata Kamal.
Dalam penggeledahan, tambah Kamal, anggota menemukan sepuluh paket sabu yang disimpan dalam sarung kaca mata pink dalam lemari kamar pelaku. ”Dia (ibrahim) ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya. (red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar